Polisi Sita 12,5 Ton Beras Oplosan di Sidoarjo, Pemilik Diduga Manipulasi Mutu

oleh
Foto : Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto saat merilis hasil tangkapan beras oplosan, Senin (4/8/2025).

SIDOARJOSATU.COM – Tim Satgas Pangan Polresta Sidoarjo mengamankan 12,5 ton beras oplosan dari sebuah tempat produksi di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Temuan ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto agar aparat menindak tegas peredaran beras tidak sesuai mutu standar.

Pengungkapan kasus bermula dari sidak Satgas Pangan Polresta Sidoarjo di Pasar Tradisional Larangan, 25 Juli 2025. Dari hasil pengecekan di Bulog Surabaya, salah satu merek beras premium, SPG, diduga tidak memenuhi standar mutu yang tertera pada kemasan.

Baca juga : Pemkab Sidoarjo Monitor Penyaluran Bantuan Pangan di Sidoarjo

Pada 29 Juli 2025, petugas mendatangi lokasi produksi CV Sumber Pangan Grup, milik MLH. Di sana, ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari tidak adanya bukti uji laboratorium, minimnya kompetensi produksi beras premium, mesin yang belum diuji kelayakannya, hingga pencantuman logo SNI dan halal tanpa sertifikat resmi.

“MLH beserta barang bukti diamankan ke Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan. Kami juga melibatkan saksi ahli dari BSN, Disperindag Jatim, serta uji laboratorium terkait standar mutu beras premium,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, Senin (4/8/2025).

Hasil uji laboratorium menunjukkan, beras SPG tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI Beras Premium No. 6128:2020) sebagaimana diatur dalam Permentan No. 31/2017 dan Perbadan No. 2/2023.

“Beras adalah kebutuhan pokok masyarakat. Jangan sampai ada permainan soal mutu beras,” tegas Nanang.

Dari penyelidikan, terungkap modus pelaku. Sebelum dikemas, beras hasil produksi SPG dicampur dengan beras merek Pandan Wangi dengan perbandingan 10:1 kilogram untuk memberi aroma wangi. Kapasitas produksi mencapai 12–14 ton per hari dengan tiga unit mesin utama.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menuturkan, pemasaran beras tersebut dilakukan di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan.

“Saat ini sedang dilakukan proses penarikan dari toko dan agen penjualan,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi beras pecah kulit, beras Pandan Wangi, menir, patahan beras, dan beras jadi merek SPG, dengan total 12,5 ton.

Atas perbuatannya, MLH dijerat Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan h UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polda Jatim mengimbau pelaku usaha pangan untuk tidak melakukan manipulasi mutu dan memastikan seluruh proses produksi sesuai standar dan hukum yang berlaku. “Kami mengajak masyarakat agar lebih teliti membeli beras. Pastikan label, mutu, dan kelegalan produk sebelum dikonsumsi,” tandas Nanang. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.