Polisi Tangkap Tujuh Remaja Hendak Tawuran Di Kawasan Watu Tulis. Empat Diantaranya Anak Dibawah Umur. 

oleh -1060 Dilihat
Foto ; Polisi menunjukkan barang bukti Sajam yang digunakan untuk tawuran remaja di Mapolresta Sidoarjo, Senin, (20/5/2024).

Sidoarjosatu.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap tujuh remaja dengan membawa senjata tajam hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Dusun Watutulis Utara, Desa Watutulis, Kecamatan Prambon. Pasalnya 4 dari 7 remaja tersebut merupakan anak dibawah umur.

Ketujuh remaja tersebut, diantaranya, Bagus Fajar Dwi (18), Irfan Fauzi (19), Pujo Asmoro (20), RA (17), FC (17), MS (17), dan MF (17). Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Deny Agung Andriana mengatakan sebelumnya petugas kepolisian sektor Prambon menerima informasi dari masyarakat adanya salah satu rumah warga yang dinilai meresahkan warga setempat. Diduga tempat tersebut menjadi tempat berkumpulnya remaja yang hendaknya melakukan aksi tawuran.

Warga yang geregetan, akhirnya menggerebek rumah tersebut dan memergoki 26 remaja yang sedang berkumpul. Di antaranya ada tiga perempuan. Penggerebekan tersebut dilakukan Rabu, 8 Mei 2024, sekitar pukul 01.30 wib.

“Setelah mendapat informasi tersebut, polisi kemudian bergerak dan mengamankan para remaja yang hendak tawuran ini,” jelas AKBP Deny Agung Andriana, Senin, ( 20/5/2024).

Selain itu, polisi juga mengamankan sebanyak 10 bilah Sajam berupa celurit, pedang, dan samurai. Sajam tersebut rencananya akan digunakan untuk melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain.

“Sebelum melakukan aksi tawuran mereka juga menggelar pesta miras di rumah Bagus. Karena setelah dari kelompok ini menghubungi lawannya melalui pesan singkat ternyata belum ada balasan. Jadi mereka melanjutkan pesta miras di rumah tersebut,” jelas Deny.

Adapun motif para remaja ini, lanjut Deny, adanya saling ejek, ujaran kebencian di media sosial. Sehingga banyak remaja yang terprovokasi.

“Nah, dari situlah muncul niatan untuk tawuran,” tegasnya.

Kini, ketujuh remaja tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Sidoarjo. Sedangkan empat diantaranya, diserahkan ke balai pemasayarakatan khusus anak.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.