SIDOARJOSATU.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2026, Sebanyak 80 desa di wilayah Kabupaten Sidoarjo akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut, sebagai wujud komitmen daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan transparan.
Penetapan Pilkades serentak tersebut tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Bupati Sidoarjo Subandi, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta, dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo.
Menurut kesepakatan bersama tersebut, tahapan Pilkades 2026 akan dimulai dengan masa persiapan pada 1 Desember 2025 hingga 13 Januari 2026, dilanjutkan dengan tahapan pencalonan pada 14 Januari hingga 23 April 2026. Pemungutan suara dijadwalkan pada 24 Mei 2026, sementara penetapan hasil akan berlangsung dari 24 Mei hingga 29 Juni 2026.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama Forkopimda berkomitmen penuh menjaga agar seluruh proses Pilkades berjalan aman, tertib, dan demokratis.
“Kami ingin Pilkades 2026 ini menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang sehat dan damai. Pemerintah daerah bersama Forkopimda siap memastikan setiap tahapan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Bupati Subandi saat memberikan arahan pada rapat Pilkades Tahun 2026 di Opsroom Setda Kabupaten Sidoarjo, Senin (3/11/2026).
Bupati juga menambahkan bahwa sinergi seluruh pihak menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan Pilkades serentak ini.
“Pilkades bukan sekadar ajang memilih pemimpin desa, tetapi momentum memperkuat kebersamaan dan partisipasi masyarakat dalam membangun Sidoarjo dari tingkat desa,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan situasi keamanan tetap kondusif selama seluruh tahapan berlangsung.
“Kami siap melakukan pengamanan pada saat Pilkades serentak tahun 2026 mendatang,” ungkapnya.
Sebagai catatan, apabila terdapat desa dengan hanya satu calon kepala desa, maka pelaksanaan Pilkades di desa tersebut akan ditunda hingga terbitnya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Dengan penetapan ini, Pemkab Sidoarjo berharap pelaksanaan Pilkades serentak 2026 menjadi momentum memperkuat demokrasi di tingkat desa sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun Sidoarjo yang lebih maju dan sejahtera. (Had).





