Sidang Dugaan KDRT ; Saksi Tetangga hingga Sopir Ungkap Aktivitas Eks Istri Kades Sebelum Tinggalkan Rumah

oleh -264 Dilihat
oleh
Foto : Sidang lanjutan dugaan KDRT yang melibatkan Kepala Desa Beringinbendo, Taman Sidoarjo di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis, (12/3/2026).

SIDOARJOSATU.COM : Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikologis yang menjerat Kepala Desa Beringinbendo, M. Sholeh, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Kuasa Hukum Terdakwa M. Sholeh ; Yunus Susanto menghadirkan sejumlah saksi meringankan (a de charge) yakni Kamad dan Khoirul Latif.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi yang merupakan tetangga hingga sopir yang mengaku mengetahui aktivitas istri terdakwa sebelum meninggalkan rumah pada 2024.

Salah satu saksi, Kamad (71), warga Dusun Beringin Wetan, Kecamatan Taman, Sidoarjo, mengaku tinggal tepat di depan rumah kepala desa tersebut. Dalam keterangannya, ia mengatakan sering dimintai tolong oleh istri terdakwa, Suwarni Eka Lestari atau yang biasa dipanggil Bu Eka, untuk membantu membersihkan halaman rumah.

“Sering disuruh bersih-bersih halaman rumah, biasanya Bu Eka yang menyuruh, nggeh kadang-kadang pak lurah,” ujar Kamad dihadapan Majelis Hakim, Kamis, (12/3/2026).

Baca juga : Sidang Lanjutan Terdakwa Kades Beringinbendo Dalam Kasus Dugaan KDRT Psikis, Korban Disebut Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Menurut saksi, Bu Eka terlihat mengikuti kegiatan desa, termasuk acara ruwatan desa pada 2024 yang dilaksanakan sebelum bulan puasa. Ia juga menyebut Bu Eka masih tinggal di rumah tersebut hingga sekitar waktu setelah Lebaran tahun itu. Namun beberapa waktu kemudian, kata Kemad, Bu Eka diketahui meninggalkan rumah dengan membawa sejumlah barang, seperti lemari dan kasur.

“iya bawa. Saya bantu sebagai tetangga. Dimuat ke kendaraan,” katanya.

Meski tinggal berdekatan dengan rumah kepala desa, Kemat mengaku tidak pernah mendengar pertengkaran antara M. Sholeh dan istrinya.

“Kalau ribut-ribut tidak pernah dengar. Saya juga tidak tahu ada masalah apa di antara mereka,” ujarnya.

Bahkan sebelum pergi meninggalkan rumah, saksi mengaku tidak melihat langsung wajah sedih mantan istrinya kades.

“Mboten (tidak), biasa saja,” tegasnya.

Sementara itu saksi lain, Khoirul Latif, yang bekerja sebagai sopir keluarga terdakwa memberikan keterangan tambahan mengenai aktivitas Bu Eka sebelum meninggalkan rumah. Latif mengaku menjadi sopir keluarga sejak 2016 sampai sekarang. Dia mengaku sering diminta mengantar Bu Eka ke berbagai tempat.

“Pernah disuruh mengantarkan barang, membawa truk. Saya cuma disuruh ngawal saja. Kan saya yang tahu rumahnya yang di Malang,” kata Latif.

Kondisi Bu Eka seperti apa sebelum meninggalkan rumah? Tanya Kuasa Hukum Terdakwa,

“Enggak. Biasa-biasa saja. Pakaiannya rapi seperti umumnya,” jawab Latif.

Lebih lanjut, dia juga menyebut pada suatu kesempatan di tahun 2024, saat bulan puasa, dirinya diminta mengemudi untuk menjemput seorang pria di wilayah Sidodadi sebelum menuju kawasan Jolotundo.

“Saya dijemput di rumah hanya disuruh menyetir saja. Tidak tahu pembicaraan mereka. Habis dari sana, lalu mengantarkan laki-laki itu pulang, saya turun ditengah jalan. Karena takut ketahuan pak Sholeh,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa selama mengantar Bu Eka, ia tidak melihat kondisi yang menunjukkan Bu Eka mengalami tekanan berat atau stres.

“Biasa saja, rapi, pakai make-up juga. Tidak pernah melihat beliau menangis atau seperti orang stres,” ujarnya.

Latif menambahkan bahwa dirinya juga tidak pernah mendengar adanya pertengkaran antara kepala desa dan istrinya selama berada di rumah tersebut.

Sidang sempat diwarnai peringatan dari majelis hakim kepada pihak-pihak terkait agar tidak melakukan upaya memengaruhi jalannya persidangan, termasuk menghubungi panitera atau pihak pengadilan dengan janji atau pemberian dalam bentuk apa pun.

Perkara dugaan KDRT psikologis ini masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis hakim menyatakan akan kembali melanjutkan sidang untuk mendalami fakta-fakta yang muncul dari keterangan para saksi. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.