SIDOARJOSATU.COM – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) SMK di Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (1/4/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Hudiyono, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Terdakwa juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan sejumlah keputusan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa Hudiyono diduga melakukan dan/atau turut serta dalam serangkaian tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan belanja modal dan belanja hibah pada program peningkatan sarana dan prasarana SMK tahun anggaran 2017.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah pihak, di antaranya Syaiful Rachman selaku Pengguna Anggaran (PA) serta Jimmy Tanaya sebagai pihak yang berperan sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dalam pengondisian proyek. Keduanya diketahui juga berstatus terdakwa dalam berkas perkara terpisah.
Selain itu, jaksa turut menyebut keterlibatan sejumlah direktur perusahaan penyedia, baik dalam kegiatan belanja modal maupun belanja hibah, yang diduga merupakan bagian dari jaringan penyedia yang telah dikondisikan.
Baca juga: Kades Mulyodadi Ditahan Kejari Sidoarjo, Diduga Pungli Pembebasan Lahan Hampir Rp1 Miliar

Jaksa memaparkan, dalam pelaksanaan proyek tersebut, terdakwa tidak mengindahkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Sejumlah pelanggaran yang diungkap antara lain tidak dilakukannya analisis kebutuhan barang secara tepat, tidak adanya dasar proposal dari sekolah penerima, hingga proses verifikasi yang tidak melibatkan pihak terkait.
Selain itu, pemilihan penyedia diduga telah dikondisikan seolah-olah melalui proses lelang, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa survei pasar, serta bantuan yang tidak didasarkan pada kebutuhan riil sekolah.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya manipulasi dalam Berita Acara Serah Terima Barang guna menghindari sanksi denda keterlambatan.
Akibat perbuatan tersebut, anggaran peningkatan sarana dan prasarana SMK yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2017 diduga telah dicairkan secara tidak sah dari kas daerah.
“Atas perbuatannya, terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, termasuk para pihak yang terlibat dalam pengondisian proyek serta perusahaan penyedia,” ungkap jaksa dalam persidangan.(zal)






