Sidang Pungli Rekrutmen Perangkat Desa Tulangan, Saksi Ungkap Skema Rp100 Juta per Orang dan Dugaan Peran “Orang Dalam”

oleh -241 Dilihat
oleh
Suasana sidang di PN Tipikor Surabaya, ketika pemeriksaan saksi untuk terdakwa Kades Kepadangan, Kebaron, Kepunten, dan Grabagan Kecamatan Tulangan. (sidoarjosatu.com)

SIDOARJOSATU.COM — Persidangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan kembali menguak fakta baru.

Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jalan Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (12/3/2026), terungkap adanya kesepakatan biaya hingga Rp100 juta untuk meloloskan satu peserta ujian perangkat desa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo menghadirkan empat saksi, yakni Ekita Darus (Satreskrim Polresta Sidoarjo), Sochibul Yanto (mantan Kepala Desa Banjarsari), Adin Santoso (Kepala Desa Sudimoro), serta Santoso (Kepala Desa Medalem).

Baca juga:Terdakwa Kasus Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan Ajukan Eksepsi, PH Minta Dakwaan JPU Dinyatakan Cacat Formil

Keempat saksi tersebut dihadirkan untuk mengurai dugaan aliran dana yang dikumpulkan para terdakwa demi meloloskan sejumlah peserta dalam seleksi perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan.

Dalam perkara ini, empat kepala desa duduk sebagai terdakwa, yakni Samsul Anam (Kades Kepadangan), Suwito (Kades Kebaron), Zainul Abidin (Kades Kepunten), serta Kamadi (Kades Grabagan).

Saksi Adin Santoso di hadapan majelis hakim mengungkap bahwa kesepakatan nominal untuk “mengamankan” kelulusan peserta perangkat desa muncul setelah adanya pertemuan para kepala desa di warung milik Kades Kepunten, Zainul Abidin.

“Sekitar Mei 2025 kami berkumpul di warung milik Kades Kepunten. Para kepala desa ingin mendapat penjelasan langsung dari Abah (Sochibul Yanto) terkait mekanisme dan biayanya,” ujar Adin saat menjawab pertanyaan JPU.

Meski Sochibul Yanto tidak hadir dalam pertemuan tersebut, Adin mengaku tetap menyampaikan pesan bahwa biaya yang diminta mencapai Rp100 juta per peserta, dengan skema pembayaran dua tahap, sebagian di awal dan sisanya setelah ujian perangkat desa.

Tak hanya itu, para peserta juga dijanjikan kelulusan dalam ujian perangkat desa yang diselenggarakan melalui Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur.

Dalam kesaksiannya, Adin juga membeberkan rincian uang yang telah diserahkan para terdakwa. Zainul Abidin disebut membawa satu peserta dengan pembayaran Rp100 juta tunai. Kamadi membawa dua peserta dengan setoran Rp150 juta.

Suwito membawa dua peserta dengan pembayaran Rp200 juta. Sedangkan Samsul Anam membawa satu peserta dengan pembayaran Rp100 juta.

Baca juga:DPRD Sidoarjo Sahkan Perda UKS Madrasah dan Pesantren, Perkuat Perlindungan Kesehatan Santri

Sementara itu, saksi Sochibul Yanto mengungkap awal mula keterlibatannya dalam praktik tersebut. Ia mengaku awalnya hanya mengenal Santoso, Kepala Desa Medalem.

Menurut Sochibul, tarif untuk meloloskan peserta perangkat desa pada awalnya dipatok Rp50 juta per orang. Nominal itu disebutnya berdasarkan arahan dari terdakwa lain, Sri Setyo Pertiwi alias Neng Tiwik.

Sochibul mengaku mengenal Neng Tiwik melalui seorang perempuan bernama Rina yang mengaku sebagai orang yang kenal terdakwa tersebut.

“Saya kenal saat bertemu di warung panggang ayam Dungus dengan Bu Rina. Dia bilang nanti akan dikenalkan dengan Bu Tiwik,” ungkap Sochibul saat menjawab pertanyaan hakim anggota Pulthoni.

Menurutnya, Rina meyakinkan bahwa Neng Tiwik memiliki jaringan kuat dan mampu membantu berbagai urusan rekrutmen, mulai dari CPNS, PPPK, hingga urusan ujian perangkat desa.

Berbekal keyakinan tersebut, Sochibul kemudian menghubungi Neng Tiwik melalui telepon seluler untuk meminta bantuan meloloskan peserta perangkat desa. Permintaan itu, menurutnya, langsung disanggupi.

“Kami sempat sepakat Rp50 juta per orang untuk meloloskan peserta perangkat desa,” kata Sochibul.

Namun dalam perjalanannya, Sochibul mengaku sempat mengusulkan kenaikan tarif menjadi Rp100 juta dengan alasan agar para kepala desa yang terlibat juga mendapat bagian.

Dari kesepakatan itu, Sochibul mengaku pembagian uang dilakukan dengan skema Rp50 juta untuk Neng Tiwik, Rp10 juta untuk Adin Santoso dan Santoso, sedangkan sisanya menjadi bagiannya.

Baca juga:Sidang Dugaan KDRT ; Saksi Tetangga hingga Sopir Ungkap Aktivitas Eks Istri Kades Sebelum Tinggalkan Rumah

“Jumlah peserta yang kami tangani saat itu sekitar 13 orang,” ungkapnya.

Fakta lain yang mengejutkan juga terungkap terkait soal ujian yang diduga dibagikan kepada peserta. Sochibul mengaku soal tersebut bukan berasal dari lembaga resmi.

“Iya, soal-soal itu saya download dari internet,” katanya saat dicecar JPU.

Mendengar pengakuan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L langsung menyoroti motif di balik praktik tersebut.

“Apa sebenarnya motivasi Anda melakukan ini?” tanya hakim.

Dengan nada pelan, Sochibul menjawab bahwa awalnya ia ingin membantu para peserta. Namun ia juga tidak menampik adanya motif keuntungan pribadi.

“Awalnya ingin menolong, tapi juga untuk mencari keuntungan,” pungkasnya. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.