Sidang Tuntutan Terdakwa Eks Kadispendik Jatim dan Eks Kepala SMK di Jember Kembali Ditunda

oleh -61 Dilihat
Foto : Sidang lanjutan terhadap terdakwa Syaiful Rahman dan Eny Rustiana dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 8,2 miliar digelar secara virtual, Selasa, (14/11/2023).

Sidoarjosatu.com ; Sidang tuntutan terdakwa Syaiful Rahman dan terdakwa Eny Rustiana yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda Sidoarjo kembali ditunda. Penundaan ini merupakan kali kedua setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya meminta penjadwalan ulang terkait pembacaan tuntutan kedua terdakwa.

Kedua terdakwa Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana disidangkan dalam dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 8,2 miliar

“Mohon maaf yang mulia, berkas (tuntutan) belum selesai. Mohon kesediannya untuk memberikan kami waktu (penyelesaian),” ujar Jaksa Penuntut Umum, Nur Rochmansyah, kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa, (14/11/2023).

Dalam sidang tuntutan yang sejatinya digelar pada pukul 09.00 Wib tersebut, kedua terdakwa tidak dihadirkan didalam ruang sidang, melainkan mengikuti secara online di Rutan Kelas I Surabaya.

Setelah mendengar pernyataan JPU, kemudian Hakim Ketua, Arwana menjadwalkan ulang sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa pada Selasa, (21/11/2023) mendatang.

“Tolong segera diselesaikan ya, sidang kami tunda untuk agenda yang sama yakni pembacaan tuntutan pada pekan depan,” tegas Hakim Ketua Arwana.

Terdakwa Syaiful Rachman dan Eny Rustiana, dikenakan dakwaan sesuai Pasal 2, subsidair Pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Had)

No More Posts Available.

No more pages to load.