Sidoarjo Darurat Miras Ilegal, 1.407 Botol Dimusnahkan Satpol PP

oleh -391 Dilihat
oleh
Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan, saat memimpin pemusnahan barang bukti Miras Ilegal. (zal/Sidoarjosatu.com

SIDOARJOSATU.COM – Dalam rangka untuk menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo memusnahkan sebanyak 1.407 botol miras dari berbagai merek dan jenis dalam kegiatan pemusnahan yang digelar pada Jumat (19/12/2025).

Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor Satpol PP Sidoarjo tersebut merupakan bagian dari hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) serta penegakan Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas).

Selain itu, seluruh barang bukti yang dimusnahkan diketahui berasal dari tempat usaha yang tidak mengantongi izin resmi penjualan minuman beralkohol.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan, menegaskan bahwa penindakan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menekankan bahwa pemerintah tidak serta-merta melarang peredaran miras, namun fokus menertibkan pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan.

“Yang kami lakukan adalah penertiban terhadap penjual miras yang tidak memiliki izin. Hari ini kami memusnahkan sebanyak 1.407 botol miras dari berbagai jenis dan merek,” ujar Yany.

Ia menjelaskan, miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana ringan (tipiring) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, sebagian barang bukti juga telah melalui proses administrasi di Kejaksaan sebelum akhirnya dimusnahkan.

“Ini merupakan barang bukti tipiring yang sudah ada putusan pengadilan. Ada juga barang bukti yang kami ambil kembali dari Kejaksaan untuk dimusnahkan hari ini, tentunya dengan persetujuan pengadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yany menegaskan bahwa upaya penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan dan pemusnahan barang bukti semata.

Satpol PP akan terus melakukan penindakan terhadap tempat usaha yang menjual miras tanpa kelengkapan perizinan, bekerja sama dengan dinas perizinan serta instansi terkait lainnya.

“Saat ini masih ditemukan warkop dan kafe yang menjual miras tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan perizinan. Ini akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Warih Andono, menyampaikan apresiasi atas konsistensi Satpol PP dalam menertibkan peredaran miras ilegal.

Menurutnya, kehadiran DPRD dalam kegiatan tersebut penting untuk mengetahui secara langsung kondisi di lapangan.

“Kami dari DPRD mengapresiasi kinerja Satpol PP. Dengan ikut serta dalam kegiatan ini, kami bisa melihat dan mengetahui kondisi peredaran miras secara langsung di masyarakat,” kata Warih.

Ia mengungkapkan, pola peredaran miras ilegal saat ini justru banyak dilakukan oleh pedagang rumahan di kawasan permukiman, bukan di tempat hiburan resmi seperti kafe, karaoke, atau pusat hiburan malam.

“Kebanyakan penjual miras ilegal ini berada di rumah-rumah. Mereka sebelumnya sudah dievaluasi oleh Satpol PP, kemudian pada waktu tertentu dilakukan sidak bersama,” ujarnya.

Warih berharap penertiban miras ilegal dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten, bukan hanya insidental. Menurutnya, maraknya penjualan miras ilegal secara terbuka menunjukkan perlunya penegakan aturan yang lebih tegas.

“Kami berharap penertiban ini terus dilakukan secara konsisten, karena di lapangan penjualan miras ilegal sudah dilakukan secara terang-terangan,” pungkasnya.(zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.