Sita Barang Bukti Rp2,3 M, Kejati Amankan Tiga Tersangka Dinas ESDM Jawa Timur 

oleh -613 Dilihat
oleh
Tiga tersangka, AM, OS, serta H, Dinas ESDM Jatim. (rizal/sidoarjosatu.com)

SIDOARJOSATU.COM – Tiga tersangka pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur diamankan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam dugaan pungutan liar (Pungli). Total barang bukti yang disita Rp2.369.239.765,49.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso, mengungkapkan bahwa tiga tersangka tersebut diantaranya, AM (Kadis ESDM Jatim), OS (Kabid Pertambangan), serta H (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah).

Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah uang tunai serta saldo di ATM dirumah para tersangka dengan total hingga mencapai Rp2.369.239.765,49.

“Rinciannya, dari AM disita uang tunai sebesar Rp259.100.000, saldo rekening BCA sebesar Rp109.039.809,49, serta saldo rekening Mandiri sebesar Rp126.864.331. Jadi total Rp494.414.140,49,” ujar Aspidsus Wagiyo saat press release, pada Jumat (17/4/226).

Baca juga: Penasehat Hukum Bupati Ponorogo Bacakan Perlawanan, Dakwaan KPK Dinilai Kabur dan Cacat Hukum

Kemudian, penyidik juga mengamankan sejumlah uang kurang lebih Rp1 Milliar, dirumah tersangka OS selaku Kabid Pertambangan ESDM Jatim.

“Sejumlah Rp1.644.550.000, uang tunai disita dari rumah tersangka OS,” tambahnya.

Lebih lanjut, penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai dari tersangka H, selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah dari ATM BCA miliknya sebesar Rp229.685.625.

Menurutnya, uang tersebut diduga hasil pungli yang dipatok dalam proses perizinan tambang dan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

“Hasil pungutan yang tidak memiliki dasar aturan tersebut kemudian dibagi-bagikan, termasuk kepada Kepala Dinas. Padahal layanan perizinan seharusnya gratis kecuali pajak dan PNBP resmi,” tegas Wagiyo.

Sehingga, kata Wagiyo atas perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait pemerasan dalam KUHP.

Baca juga: Kejati Jatim Sikat Mafia Izin Tambang, Kadis ESDM Resmi Tersangka

Disisi lain, ia juga menyampaikan bahwa penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para tersangka.

“Penyidikan masih berkembang, serta memburu aliran dana serta pihak lain yang diduga ikut menikmati setoran,” cetusnya.

Perlu diketahui, dalam kasus dugaan pungli terkait perizinan tambang dan air tanah dengan barang bukti uang miliaran rupiah tersebut, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka dari jajaran Dinas ESDM Jatim yang dilakukan secara diam-diam sejak pertengahan April 2026. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.