Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus OTT Pungli Perangkat Desa di Tulangan Sidoarjo

oleh -49 Dilihat
oleh
Terdakwa Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik saat menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Surabaya. (Sidoarjosatu)

SIDOARJOSATU.COM – Sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di lakukan Polresta Sidoarjo dalam rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, menuntut terdakwa Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik selama 6 tahun hukuman pidana penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosida Husniyah, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Kamis 18 Juni 2026, telah membacakan tuntutannya.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ferdinand Marcus Leander, JPU menilai Ning Tiwik, terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi aktor intelektual dalam praktik jual-beli jabatan tersebut.

BACA JUGA: Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus OTT Pungli Perangkat Desa di Tulangan Sidoarjo

“Terdakwa Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pidana penjara selama 6 tahun,” ujar JPU.

Ia menambahkan, sebagaimana hal tersebut telah diatur dalam Pasal 12 huruf (a) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. KUHP yang baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Selain hukuman badan, tuntutan yang dibacakan di pengadilan yang berlokasi di Jalan Juanda, Sedati, Sidoarjo tersebut juga menjatuhkan sanksi finansial yang berat kepada terdakwa.

“Pidana denda sebesar Rp 250.000.000. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan pasca-putusan, maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang. Jika asetnya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari,” ujar JPU Rosida.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian senilai Rp 770.000.000. Apabila uang pengganti ini tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, negara akan menyita asetnya untuk dilelang, atau diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 3 tahun.

Dengan demikian, tindakan Ning Tiwik yang dilakukannya tersebut mencederai proses reformasi birokrasi di tingkat desa, dan dinilai telah memenuhi seluruh unsur dakwaan kesatu penuntut umum.

BACA JUGA: Bupati Soroti Profesionalisme Pejabat Pembuat Komitmen dan Kontraktor dalam Pengerjaan Proyek Pemkab Sidoarjo 

Dalam tuntutannya tersebut, diketahui bahwa penuntut umum menggunakan kombinasi pasal-pasal berlapis, termasuk regulasi Tipikor terbaru dan ketentuan dalam KUHP nasional yang baru untuk memastikan hukuman yang menjerat terdakwa maksimal dan memberikan efek jera.

Kasus OTT rekrutmen perangkat desa di Tulangan ini sebelumnya sempat menggemparkan warga Sidoarjo. Sehingga praktik kotor ini dinilai merusak tatanan pemerintahan desa dan menutup kesempatan bagi calon-calon perangkat desa yang kompeten dan jujur.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengarkan pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan vonis final. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.