SIDOARJOSATU.COM – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menewaskan seorang perempuan di depan Halte Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo. Para pelaku ditangkap kurang dari 48 jam setelah kejadian.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers, Selasa (14/5/2025), menjelaskan bahwa kejadian tragis tersebut terjadi pada Rabu malam (7/5/2025) sekitar pukul 23.06 WIB. Korban, seorang karyawan swasta bernama SM (46), warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, saat itu dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya di Surabaya.
“Korban dipepet oleh dua pelaku yang menggunakan sepeda motor. Mereka menarik tas korban hingga terjatuh dan mengalami luka berat. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong,” ungkap Tobing.
Kedua pelaku utama yang beraksi di lapangan adalah D.I. alias KW (30), warga Situbondo yang berperan sebagai joki, dan M.I. alias GN (16), remaja asal Kenjeran Surabaya yang menjadi eksekutor. Polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yaitu A.G. (25) asal Lamongan dan M.F.C. (24) asal Surabaya yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
“Motif mereka adalah ekonomi. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Kombes Pol Tobing.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa pelat nomor, helm pelaku, baju yang dipakai saat kejadian, satu unit ponsel hasil pembelian dari uang penjambretan, serta sisa uang tunai sebesar Rp1,7 juta.
Penangkapan keempat pelaku dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Penyisiran dan olah TKP dilakukan sesaat setelah kejadian, dan dalam waktu kurang dari dua hari seluruh pelaku berhasil diamankan di wilayah Surabaya.
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah penjara seumur hidup. (Had).