Tiga Pejabat ESDM Jatim Disidang, Diduga Terima Rp5,4 Milliar dari Pungli Izin Tambang dan Air Tanah

oleh -40 Dilihat
oleh
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi perizinan tambang dan geologi air tanah di Dinas ESDM Jawa Timur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Sidoarjosatu.com/zal)

SIDOARJOSATU.Com – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi perizinan tambang dan geologi air tanah di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (14/10/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa.

BACA JUGA: Musker II GP Ansor Wonoayu Sidoarjo Perkuat Konsolidasi Organisasi, Siapkan Program Kerja Strategis

Mereka adalah Aris Mukiyono, mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Dinawati, mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, serta Hermawan, seorang analis kebijakan.

Ketiganya didakwa terlibat dalam praktik dugaan pungutan liar (pungli) pada pengurusan perizinan tambang dan air tanah.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap dugaan penerimaan uang dengan total sekitar Rp5,4 miliar. Aris Mukiyono didakwa menerima uang sekitar Rp4,9 miliar dari pengurusan perizinan tambang.

Sementara Dinawati diduga menerima Rp317 juta terkait perizinan air tanah, sedangkan Hermawan didakwa menerima uang sebesar Rp230 juta.

Jaksa menguraikan, praktik dugaan pungutan liar tersebut berlangsung pada periode 2024 hingga 2026. Sejumlah perusahaan yang mengurus perizinan tambang maupun air tanah diduga dimintai sejumlah uang dalam proses pengurusan izin.

Dalam perkara ini, nama Oni Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Tambang, turut disebut sebagai pihak yang diduga menjadi perantara permintaan uang kepada perusahaan-perusahaan pemohon izin.

BACA JUGA: Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Belanja dan Modal Dilingkungan SMK Jatim Divonis hingga 9 Tahun, Uang Pengganti Rp5,95 Miliar

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya, Iwan Nuzuhardi, menyampaikan bahwa para terdakwa dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal-pasal yang disebutkan dalam dakwaan antara lain Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, serta Pasal 606 ayat (2), sebagaimana disampaikan dalam persidangan.

Usai pembacaan surat dakwaan, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukum masing-masing menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Dengan tidak diajukannya eksepsi, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Andre Kurniawan, penasihat hukum Aris Mukiyono, menyatakan bahwa agenda persidangan berikutnya akan berfokus pada pembuktian perkara. Dalam persidangan disebutkan, JPU berencana menghadirkan sedikitnya 200 saksi untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengurusan perizinan di lingkungan ESDM Jawa Timur tersebut.

BACA JUGA: 15 Tahun Menunggu Sertifikat Tak Kunjung Terbit, 300 Warga Pranti Geruduk BPN Sidoarjo

Perkara ini semula melibatkan empat terdakwa. Namun, Oni Setiawan, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Tambang, meninggal dunia saat berada di dalam tahanan sebelum sempat menjalani persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan sektor pertambangan dan air tanah, yang semestinya dijalankan sesuai ketentuan hukum dan bebas dari praktik pungutan liar.

Sidang selanjutnya akan menjadi momentum bagi jaksa untuk membuktikan dakwaan melalui keterangan para saksi dan alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.