Tok! Empat Kades Nonaktif di Tulangan Sidoarjo Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Pungli Rekrutmen Perangkat Desa

oleh -319 Dilihat
oleh
Para terdakwa Kades Nonaktif saat mendengar putusan yang dibaca oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya. (Sidoarjosatu)

SIDOARJOSATU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara kepada empat terdakwa Kepala Desa (Kades) nonaktif atas kasus pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan.

Sidang pembacaan putusan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya yang beralamat di Jalan Juanda, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (4/6/2026).

BACA JUGA: Bejat! Ayah Kandung di Taman Sidoarjo Tega Setubuhi Anak Sendiri hingga Hamil, Terancam 20 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus Leander, dalam amar putusannya menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penerimaan dana ilegal dari para calon perangkat desa.

Keempat terdakwa yang divonis tersebut adalah Terdakwa I Samsul Anam (Kades Nonaktif Kepadangan), Terdakwa II Zainul Abidin (Kades Nonaktif Kepunten), Terdakwa III Kamadi (Kades Nonaktif Grabagan), dan Terdakwa IV Suwito (Kades Nonaktif Kebaron).

“Menyatakan Terdakwa I Samsul Anam, Terdakwa II Zainul Abidin, Terdakwa III Kamadi, dan Terdakwa IV Suwito, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif Kesatu,” tegas Majelis Hakim.

BACA JUGA: DPRD Sidoarjo Soroti Rekrutmen Direksi Delta Tirta, Tekankan Perbaikan Layanan

Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim juga membebankan sanksi denda serta biaya perkara kepada keempat terdakwa.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 4 (empat) tahun. dan membayar denda masing-masing sejumlah Rp50.000.000,” ungkap Ketua Majelis Hakim Ferdinand.

Disamping itu, Ia juga menyampaikan jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 50 hari.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan.

BACA JUGA: Raih WTP ke-13 Kali, Konsistensi Pemkab Sidoarjo dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Kemudian, majelis hakim juga menetapkan agar para terdakwa tetap berada di dalam tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp5.000.

Kasus pungli rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik karena mencederai proses reformasi birokrasi di tingkat desa.

Dengan adanya putusan ini, majelis hakim memberikan waktu kepada penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.