Sidoarjosatu.com ; Chusnul Ma’arif, pemuda 23 tahun asal Dusun Bibis Barat Desa Tambak Kemekaran Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo harus mendekam
Topik: Pemerkosaan
Bapak di Sidoarjo Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp.1 Miliar
Sidoarjosatu.com ; Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Agus Pambudi menjatuhi hukuman terdakwa AEH dengan pidana 12 tahun penjara dengan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


