Bapak di Sidoarjo Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp.1 Miliar 

oleh -219 Dilihat
Foto : Sidang Putusan terhadap Terdakwa AEH di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jumat, (4/8/2023).

Sidoarjosatu.com ; Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Agus Pambudi menjatuhi hukuman terdakwa AEH dengan pidana 12 tahun penjara dengan denda senilai Rp.1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan secara sah telah melanggar pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang tak lain anak kandungnya sendiri.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 12 tahun serta denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan,” tegas Hakim Agus Pambudi membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jumat, (4/8/2023).

Hukuman tersebut, lanjut Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, mengingat terdakwa telah melakukan perbuatan keji terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun. Bahkan aksi tak senonoh tersebut dilakukan sebanyak 25 kali di kamar kosnya kawasan Bungurasih.

“Barang Bukti berupa pakaian lengkap, dikembalikan kepada koran, sedangkan rantai, disita untuk dimusnahkan hingga tak dapat digunakan,” lanjut Agus.

Diketahui rantai ini awalnya digunakan oleh terdakwa untuk memukul korban agar menuruti nafsu bejatnya, namun di kemudian hari sempat digunakan pelaku untuk mengikat korban.

Selain memukul dengan menggunakan alat berupa rantai, terdakwa juga sempat melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong, hingga korban tak berani melawan.

Aksi bejat terdakwa terungkap, ketika sang anak berhasil melarikan diri dari kamar kos. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut pada perangkat desa setempat. Hingga akhirnya diteruskan kepada pihak kepolisian.

Aksi bejat itu terjadi sejak Februari 2019, ketika korban masih berusia 11 tahun. Terdakwa beralasan bahwa aksi bejat itu dilakukan dengan alasan kesepian pasca ditinggal sang istri akibat covid-19. Tindakan bejat itu dilakukan terakhir kali oleh pelaku pada 5 Februari 2023 saat korban sudah berusia 14 tahun.

Usai mendengar putusan hakim, terdakwa yang hadir secara online pun hanya bisa pasrah. “Saya terima yang mulia,” jawab AEH saat menjawab sikap terkait putusan hakim. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.