Hendak Perkosa Tetangga Saat Suaminya Kerja, Pemuda Di Krian Ditangkap Polisi 

oleh -1422 Dilihat
Foto : Pelaku saat di rilis di Mapolresta Sidoarjo

Sidoarjosatu.com ; Chusnul Ma’arif, pemuda 23 tahun asal Dusun Bibis Barat Desa Tambak Kemekaran Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo harus mendekam dibalik jeruji besi. Dia ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran hendak memperkosa tetangganya sendiri saat ditinggal suaminya bekerja.

Chusnul Ma’arif dilaporkan telah melakukan percobaan pemerkosaan pada seorang Ibu Rumah Tangga berinisial U berusia 36 tahun. Pelaku kemudian dilaporkan dan berhasil ditangkap dua hari setelah kejadian.

“Saat itu korban memang tengah tidur di kamarnya usai mengantar suaminya mencari nafkah. Suami korban berangkat sekitar pukul 00.00 WIB sift malam,” ungkap Kombes Pol Kusumo, Senin, (28/8/2023).

Beruntung, lanjutnya, korban yang tiba-tiba sadar saat pelaku melakukan aksinya, kemudian berlari dan membuat anaknya bangun. Usai mendapatkan perlakuan ini, korban lantas menghubungi suaminya dan membuat laporan kepada Polisi.

“pelaku sempat kabur ke suatu tempat usai kejadian. Namun setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap pelaku di tempat pelarian yang tidak jauh dari rumahnya,” tegasnya.

Sementara, pelaku saat diperiksa mengaku jika dirinya tengah mabuk usai minum minuman keras. Pelaku yang sudah hafal keseharian keluarga korban menyimpulkan jika situasinya sudah sepi.

“Saat itu saya ngopi, habis minum-minum, jadi kondisinya mabuk. Saya tak melihat motor suaminya, berarti suaminya sudah berangkat kerja,” ungkap Chusnul.

Pelaku kemudian mengetuk rumah korban untuk memastikan suaminya tidak ada. Setelah dirasa sepi, lantas pelaku mencoba masuk ke rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci dan terhubung langsung ke kamar korban.

“Dia cuma pakai daster. Dan saya baring disebelahnya,” katanya.

Pelaku juga mengaku, sempat membungkam mulut korban saat aksinya mulai diketahui. Namun korban berhasil melepaskan diri dan berteriak keluar.

“Anaknya bangun, lalu melihat saya, saya langsung kabur dengan pakaian celana dalam saja,” akunya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman kurungan penjara selama 12 tahun lantaran diduga terbukti melanggar UURI no 12 tahun 2002 Pasal 6 huruf b tentang Tindak Pidana Kekerasa Seksual. (Had)

No More Posts Available.

No more pages to load.