SIDOARJOSATU.COM — Pihak perusahaan pembiayaan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan berjudul “Ditagih di Gereja dan Dilaporkan ke Polisi, Debitur Gugat WOM Finance ke PN Surabaya” yang dimuat Sidoarjosatu.com pada 26 Februari 2026.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 098/III/CS/2026 tertanggal 4 Maret 2026 yang dikirimkan melalui email kepada redaksi. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan WOM Finance, Cincin Lisa Hadi.
Dalam surat tanggapan itu, pihak perusahaan menjelaskan bahwa debitur yang dimaksud diketahui telah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran.
Baca juga:Rekrutmen Calon Ketua PAC PDIP Se-Sidoarjo Bertabur Gen-Z dan Milenial
Bahkan, menurut WOM Finance, dalam beberapa kesempatan petugas penagihan tidak dapat menemui debitur di alamat yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan, baik di lokasi usaha maupun tempat tinggalnya.
“Debitur tersebut telah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran serta dalam beberapa kesempatan tidak dapat ditemui di alamat penagihan, lokasi usaha, maupun tempat tinggal sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pembiayaan,” demikian bunyi keterangan dalam surat tersebut.
Perusahaan juga menegaskan bahwa proses penagihan telah dilakukan sesuai prosedur internal serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya penagihan dilakukan secara persuasif dan bertahap, mulai dari komunikasi melalui telepon hingga kunjungan langsung ke alamat penagihan konsumen.
Namun, menurut perusahaan, berbagai upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena debitur tetap tidak dapat dihubungi maupun ditemui.
Terkait isu penagihan di tempat ibadah, WOM Finance membantah bahwa kegiatan penagihan dilakukan di dalam gereja. Perusahaan menyebut penagihan hanya dilakukan di area jalan yang berada di dekat lokasi gereja dan tidak berlangsung saat kegiatan ibadah.
“Adapun kegiatan penagihan yang dilakukan oleh petugas tidak dilakukan di dalam tempat ibadah (gereja), melainkan di area jalan yang berlokasi berdampingan dengan tempat ibadah, serta tidak dilakukan pada saat berlangsungnya kegiatan ibadah,” jelas perusahaan dalam klarifikasinya.
Selain itu, WOM Finance menyatakan hingga surat tanggapan tersebut diterbitkan, debitur yang bersangkutan masih belum menyelesaikan kewajiban pembayaran angsuran sejak November 2025.
Perusahaan menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada konsumen.
“Kami berkomitmen menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip profesionalisme dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis perusahaan.
Melalui klarifikasi tersebut, WOM Finance berharap penjelasan yang disampaikan dapat menjadi pertimbangan dalam menjaga keberimbangan informasi kepada publik terkait perkara yang saat ini menjadi sorotan.(zal)







