Sidoarjosatu.com – Yudi Hermansyah selaku Trading and Services Manager UBPP LM Antam mengaku sempat diberi uang senilai Rp. 100 juta oleh Eksi Anggraini untuk penambahan stok emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Surabaya 01. Pengakuan itu disampaikan Yudi saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi 152,8 kilogram emas senilai Rp 92,2 miliar oleh tiga mantan pegawai PT. Aneka Tambang (Antam) di Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo. Jumat, (20/10/2023).
Selain Yudi Hermansyah, tiga saksi lainnya turut dihadirkan. Seperti Andy Asmara sebagai penanggung jawab CCTV BELM Surabaya 01, Lindawati selaku pembeli emas Antam melalui Eksi Anggraini dan Petit Daeng Harsono sebagai pembeli emas Antam melalui Eksi Anggraini.
Dalam kesaksiannya, Yudi Hermansyah mengaku pernah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Eksi Anggraini (marketing freelance). Mulanya, Yudi mendapat kabar bahwa ada pembeli besar yang berasal dari Surabaya. Pembeli besar yang dimaksud adalah Eksi Anggraini.
Mendapat kabar tersebut, Yudi yang bertugas untuk melakukan penjualan produk (emas) dalam jumlah yang besar di PT. Antam tersebut berinisiatif untuk menemui Eksi Anggraini. “Saya berinisiatif untuk menawarkan Bu Eksi kerjasama sebagai reseller atau distributor. Tapi Bu Eksi menolak. Padahal untuk reseller ada diskonnya,” ungkap Yudi dihadapan Majelis Hakim.
Menurutnya, menjadi seorang reseller dapat menjual emas dari PT. Antam ke berbagai toko emas maupun perorangan. Ada beberapa diskon yang ditawarkan saat menjadi reseller. Untu pembelian 15 kilogram akan mendapat diskon sebanyak 0,3 persen, sedangkan pembelian 25 kilogram emas mendapat diskon 0,4 persen, dan untuk 35 kilogram akan mendapat diskon sebesar 0,6 persen.
“Beliau menolak. Alasannya, beliau pengen transaksinya di Surabaya saja,” tambahnya.
Selang beberapa bulan kemudian, Yudi mengaku pernah mendapat komplain dari reseller Jakarta, bahwa ada emas yang dijual harganya jauh lebih murah dibanding kan dengan harga reseller. Kemudian dia melakukan kroscek dan mencari bukti-bukti.
“setelah saya cek ternyata barang yang dijual itu adalah barang-barnag yang pernah di kirim ke Surabaya. Disitulah saya menemui Bu Esti kembali untuk komplain kenapa emas nya dijual dengan harga yang lebih murah,” jelasnya.
Dia menjelaskan, bahwa untuk mendapatkan diskon tersebut itu berdasarkan keputusan direksi. Dan satu-satunya yang mendapat diskon selama ini adalah reseller. Dalam pertemuan ketiga, Yudi mengaku pernah dihubungi Eksi Anggaraini dan mengajak untuk bertemu. Yudi berpikir, ajakan Eksi Anggraini menerima tawaran Yudi untuk menjadi reseller. Sehingga Yudi meminta ijin kepad atasannya untuk menemui Eksi Anggraini di Surabaya.
“Setelah saya temui, ternyata beliau (Eksi) meminta untuk penambahan stok untuk butik Surabaya. Saya sampaikan ke Bu Eksi bahwa penambahan stok bukan wewenang saya,” katanya.
Dalam pertemuan itu pula, lanjut Yudi, Eksi sempat memberikan sejumlah uang yang dibungkus dalam kantong plastik berwarna hitam. Diperkirakan mencapai Rp.100 juta (Sebagaimana dalam BAP Yudi).
“Persis, Saya mengestimasi bahwa 100 juta yang muncul. Tapi saya tolak. Dan itu juga saya informasikan ke atasan bahwa ada niat suap,” terangnya.
Kesaksian Yudi Hermansyah dibantah Eksi Anggraini. Eksi yang saat itu diberikan waktu oleh majelis Hakim untuk memberikan pendapatnya membantah apa yang dituduhkan Yudi. Menurut Eksi, dia tidak pernah memberikan suap atau menjanjikan uang yang dituduhkan.
“Soal yang (100 juta) saya tidak pernah memberikan,”
Selain itu, menurut Eksi, Yudi pernah meminta bantuan dirinya untuk membantu penjualan emas dalam trading. “tuba-tiba saya di WhatsApp, Bu saya minta tolong bagian trading dibantu. Saya tanya, apa itu trading. Karena saya enggak tahu,” jelasnya.
Meski mendapat bantahan, Yudi mengaku tetap pada keterangannya dihadapan Majelis Hakim. “Saya tetap pada keterangan saya,” tegas Yudi.
Mantan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I Endang Kumoro dan dua mantan anak buahnya, Achmad Purwanto dan Misdianto, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberikan fasilitas kepada Eksi Anggraini selaku broker untuk menjualkan emas kepada pembeli di bawah harga resmi. Ketiganya menyerahkan emas kepada Eksi melebihi faktur penjualan.
Atas perbuatannya, mengakibatkan kekurangan emas seberat 152,8 kilogram senilai Rp. 92,2 miliar di BELM Surabaya 01. (had).