Akuntabilitas Kinerja Pemkab Sidoarjo Terjun Bebas, Enam Bulan Tanpa Perbaikan Sanksi dan Mutasi Menanti

oleh -763 Dilihat
oleh
Bupati Sidoarjo, Subandi, saat sambutan dihadapan para OPD Pemkab Sidoarjo. (zal/sidoarjosatu.com)

SIDOARJOSATU.COM – Di tengah tren penurunan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Pemerintah Kabupaten Sidoarjo justru menggelar seremoni Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Tahun 2026 serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) PPPK Paruh Waktu, pada Selasa 27 Januari 2026, di Pendopo Delta Wibawa.

Acara yang diklaim sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas birokrasi itu berlangsung ketika capaian SAKIP Sidoarjo justru menunjukkan grafik penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Data evaluasi mencatat nilai SAKIP Sidoarjo: 77,26 (2019), 78,38 (2020), 78,97 (2021), 78,96 (2022), turun menjadi 77,50 (2023), 75,64 (2024), dan anjlok ke 71,16 pada Triwulan II 2025.

Bupati Sidoarjo, Subandi, mengakui bahwa SAKIP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen strategis untuk mengukur komitmen kinerja perangkat daerah hingga kecamatan.

Baca juga: Kasus Bullying SMK Swasta di Sidoarjo Mencuat, Siswa Dituding Mencuri Tanpa Bukti dan Alami Tekanan Psikis

“SAKIP menjadi alat ukur objektif keberhasilan dan kegagalan pembangunan. Ini bukan formalitas, tapi fondasi evaluasi kebijakan,” tegas Subandi dalam sambutannya.

Namun, fakta evaluasi justru menunjukkan persoalan struktural yang belum terselesaikan. Empat komponen utama SAKIP, yakni perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi internal, dinilai masih lemah.

Budaya kinerja dan orientasi hasil juga belum terbentuk secara sistemik, sehingga akuntabilitas birokrasi dinilai masih berada pada level prosedural, belum substantif.

Di tengah kondisi tersebut, sejumlah perangkat daerah mencatat nilai tinggi, seperti RSUD Notopuro (92,29), Inspektorat (88,7), Sekretariat Daerah (88,29), BKD (86,56), dan Bappeda (85,76).

Sementara itu, perangkat dengan nilai rendah masih berkutat pada problem internal, di antaranya Kecamatan Balongbendo (79,43), Dinas Perhubungan (79), Satpol PP (78,52), Bakesbangpol (78,31), dan Kecamatan Krembung (78,08).

Subandi, menegaskan bahwa ke depan kinerja aparatur tidak boleh berhenti pada pencapaian angka administratif semata, tetapi harus berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat.

Baca juga: Proges Capai 70 Persen, Bupati Sidoarjo Pastikan Pembangunan Dam Kedungpeluk Sesuai Target

“Anggaran harus tepat sasaran, kebijakan harus berdampak, dan kinerja harus terukur secara riil. Jika tidak ada peningkatan, akan ada konsekuensi,” tegasnya.

Sebagai langkah korektif, Pemkab Sidoarjo akan menerapkan evaluasi kinerja enam bulanan, disertai sanksi tegas bagi perangkat daerah yang stagnan, termasuk mutasi jabatan.

Evaluasi menyeluruh juga akan dilakukan setiap akhir tahun anggaran sebagai bagian dari koreksi implementasi SAKIP.

Tak hanya itu, staf ahli Bupati dilibatkan dalam pendampingan kebijakan, sementara optimalisasi fungsi OPD strategis didorong, seperti Dishub dalam pengelolaan parkir dan Diskominfo melalui dashboard retribusi untuk memantau pendapatan daerah secara digital.

Meski dibungkus dengan penandatanganan perjanjian kinerja dan kerja sama PPPK paruh waktu, publik kini menunggu lebih dari sekadar komitmen simbolik.

Tantangan terbesar Pemkab Sidoarjo bukan pada seremoni birokrasi, melainkan pembuktian bahwa SAKIP benar-benar menjadi instrumen perubahan kinerja, bukan sekadar ritual tahunan administrasi pemerintahan.(zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.