Alami Kerugian Hingga Rp. 2,6 Miliar, Oknum Pimpinan DPRD Sidoarjo Dilaporkan Ke Polda Jatim

oleh -656 Dilihat
Foto ; Eko Budi melalui kuasa hukumnya M. Nailul Amani, SH., dan Eko Prasetyan, SH., melaporkan seorang oknum pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah di kawasan desa Kedung Wonokerto Kecamatan Prambon Sidoarjo, Jumat, (9/8/2024).

Sidoarjosatu.com – Seorang warga di Sidoarjo, Eko Budi melalui kuasa hukumnya M. Nailul Amani melaporkan seorang oknum pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah di kawasan desa Kedung Wonokerto Kecamatan Prambon Sidoarjo. Laporan itu terpaksa dilayangkan ke Mapolda Jatim lantaran belum ada iktikad baik dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2,6 miliar.

Kuasa Hukum Korban, M. Nailul Amani mengatakan awal mula kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermula, saat kliennya ditawari oleh salah satu oknum berinisial KY yang merupakan pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk membeli sebuah tanah yang terletak di kawasan Desa Kedung Wonokerto Kecamatan Prambon Sidoarjo. Jumlah tanah tersebut sebanyak 15 bidang dengan total luasan mencapai 4.000 meter persegi.

“tepatnya ditahun 2022, klien kami ditawari untuk membeli sebuah tanah di kawasan Prambon, pada saat itu oknum ini menyampaikan bahwa tanah itu nantinya akan dibeli oleh dinas pendidikan untuk pembangunan sekolah,” jelas Nailul Amani saat ditemui di kantornya kantor hukum Defirmasi Law Firm, Jumat, (9/8/2024).

Mendapat iming-iming keuntungan besar, Kliennya pun akhirnya menyetujui pembelian tanah tersebut. Saat itu, kliennya juga sempat menitipkan uang ke oknum anggota DPRD tersebut serta membayar sejumlah uang pembelian tanah kepada para petani disana. Totalnya, mencapai Rp.2,6 miliar.

“waktu itu (terlapor) menyampaikan ketika nantinya tanah tersebut akan dibeli oleh dinas, maka kami akan mendapatkan keuntungan besar. Klien kami pun setuju untuk membeli dan juga sudah dilunasi bulan November 2022,” terangnya.

Selain sudah melunasi pembelian tersebut, kliennya juga dimintai beberapa dokumen seperti KTP, KK dan Buku nikah. Dokumen tersebut diperuntukkan kepengurusan balik nama surat-surat. Belum sempat menikmati hasil, kliennya akhirnya mengetahui bahwa tanah tersebut saat ini bukan atas nama dirinya, melainkan orang lain dan sudah diperjualbelikan kembali kepada pihak lain.

“Jadi, klien kami saat itu dijanjikan dengan dua keuntungan. Pertama dengan keuntungan (hasil) besar atas pembelian tanah tersebut, dan kedua dijanjikan pengurusan balik nama tanah tersebut. Tapi saat ini tanah itu sudah berpindah tangan atas nama orang lain yakni berinisial SA (turut dilaporkan) dan sudah dijual lagi ke Dinas Pendidikan pada tahun 2023,” terangnya.

Informasi tersebut diketahui setelah dia dan kliennya meminta klarifikasi langsung ke Dinas Pendidikan terkait status tanah tersebut.

“seandainya kita tidak tanya sama Dinas, mungkin kami tidak mengetahui kalau tanah itu sudah dijualbelikan kembali. Sebab tidak ada informasi apapun terkait itu. Saat ditanya, bilangnya masih proses balik nama, sampai-sampai kami mendapat informasi bahwa tanah tersebut sudah dibeli dan dibayarkan oleh Dinas Pendidikan,” tandasnya.

Sementara terlapor KY, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya belum bisa dihubungi. Begitu pun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, Tirto Adi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat belum juga ada jawaban terkait jual beli tanah di desa Kedung Wonokerto Kecamatan Prambon. (Had)

No More Posts Available.

No more pages to load.