Pemkab Sidoarjo Periksa Ratusan LC dengan Skrining HIV/AIDS Pasca Razia Tol HK Jabon

oleh -11 Dilihat
oleh
Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, saat berkomunikasi dengan para LC saat melakukan sidak di kawasan warkop Tol HK Jabon. (Sidoarjosatu)

SIDOARJOSATU.COM – Menindaklanjuti aspirasi masyarakat hingga desakan DPRD, Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, pimpin inspeksi mendadak (sidak) dan razia ke warkop remang-remang yang berada di kawasan Tol HK Kecamatan Jabon pada Sabtu 4 Juli 2026 malam.

Operasi penertiban terhadap tempat karaoke yang diduga menjual minuman keras tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan, bersama puluhan personel Satpol PP serta unsur Forkopimka Jabon.

Dalam operasi itu, petugas menemukan tempat karaoke yang masih beroperasi dan diduga menjual minuman keras (miras).

Disamping itu, terdapat sekitar 100 wanita yang bekerja sebagai penjaga angkringan maupun Lady Companion (LC) diamankan ke Kantor Kecamatan Jabon untuk didata serta menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk skrining HIV/AIDS.

Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan tingginya angka kasus HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo yang selama ini meningkat drastis.

BACA JUGA: Tegas! DPRD Sidoarjo Dukung Warkop Remang-remang di Tol HK Jabon Ditertibkan

“Angka HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo masih cukup tinggi. Oleh karena itu malam ini kami bersama Forkopimka melaksanakan sidak,” ujar Mimik Idayana.

Selain itu, diduga ada kebocoran informasi sidak sehingga beberapa tempat karaoke banyak yang tutup.

Namun, kata Mimik, kami masih menemukan dua lokasi yang menjual minuman keras dan di amankan, sekaligus melakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan terhadap para pekerjanya.

Mimik menambahkan, sebagian besar LC yang terjaring berasal dari luar Kabupaten Sidoarjo dan bekerja mulai sore hingga dini hari.

Ia menegaskan, terhadap tempat usaha yang melanggar aturan, Pemkab Sidoarjo akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku, meski sebagian lokasi berada dalam kewenangan instansi lain.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai kewenangan wilayahnya. Namun yang jelas, terhadap tempat-tempat yang melanggar aturan akan tetap dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Disisi lain, Pemkab Sidoarjo juga menyatakan akan terus melakukan penertiban terhadap lokasi yang berpotensi menjadi tempat praktik prostitusi, serta memperkuat edukasi kesehatan.

Selain itu juga memberikan pendampingan sosial kepada pekerja yang terjaring razia, serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan sehat.

BACA JUGA: JPU Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Hibah SMK, Dua Pejabat Disdik Hudiyono dan Syaiful Rachman 16,5 Tahun Penjara, Jimmy Tanaya 18 Tahun

Sebelumnya, Komisi A DPRD Sidoarjo menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penertiban setelah menerima aduan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kepala desa se-Kecamatan Jabon terkait maraknya aktivitas yang diduga mengarah pada praktik asusila di kawasan tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, menegaskan DPRD berdiri bersama masyarakat untuk menindak tegas tempat usaha yang terbukti melanggar aturan.

“Kami sepakat tidak semua warkop dibongkar. Warkop atau angkringan yang benar-benar murni berjualan tetap bisa beroperasi. Tetapi tempat yang menjual miras dan menyediakan fasilitas karaoke yang meresahkan masyarakat harus ditertibkan,” tegas Rizza.

Menurutnya, Kecamatan Jabon selama ini dikenal sebagai wilayah religious, oleh karena itu pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta tidak menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi demi menjaga kondusivitas dan nilai-nilai moral masyarakat. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.