SIDOARJOSATU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menghentikan sementara operasional truk-truk pengangkut urukan yang melintas di ruas jalan antara Desa Kalanganyar dan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, mulai Sabtu (17/5/2025).
Keputusan itu diambil setelah banyak keluhan dari masyarakat terkait kerusakan jalan di kawasan Banjar Kemuning yang diduga diakibatkan oleh mobilisasi armada pengangkut material urukan. Bahkan, kerusakan tersebut sempat menyebabkan kecelakaan.
“Banyak pengguna jalan yang mengeluh. Bahkan ada pengendara motor terjatuh karena terperosok lubang bekas lintasan truk,” kata Bupati Sidoarjo Subandi saat menerima audiensi sejumlah instansi di Pendopo Delta Wibawa, Jumat (16/5/2025).
Subandi menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama Pemkab. Ia juga menyebut kondisi jalan yang rusak parah dan berlumpur akibat tumpahan tanah urukan menjadi perhatian serius, terutama karena curah hujan masih tinggi di wilayah tersebut.
“Kami tidak mau masyarakat terkena dampak kerusakan itu. Kepentingan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.
Menindaklanjuti perintah Bupati, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BM SDA) Kabupaten Sidoarjo langsung memanggil pelaksana proyek urukan untuk berkoordinasi. Pertemuan tersebut berlangsung pada Jumat (16/5/2025) di Kantor Dinas PU BM SDA.
“Pelaksana urukan kami panggil terkait mobilisasi armada urukan,” ujar Kepala Dinas PU BM SDA Dwi Eko Saptono.
Dari hasil pertemuan itu, disepakati dua hal penting. Pertama, seluruh aktivitas mobilisasi armada pengangkut urukan dihentikan mulai Sabtu (17/5/2025) hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari Dinas PU BM SDA. Kedua, pelaksana proyek urukan bersedia memperbaiki jalan rusak yang ditimbulkan akibat aktivitas tersebut.
“Rekondisi jalan dibiayai oleh pelaksana urukan,” tambah Dwi Eko.
Pemkab Sidoarjo berharap langkah ini dapat mengurangi risiko kecelakaan dan memberikan waktu untuk pemulihan kondisi jalan, sambil tetap memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. (Had)







