Dana Kompensasi Rp3,6 Miliar Tak Masuk APBDes, Mantan Kades Entalsewu Didakwa Korupsi dan Rugikan Keuangan Negara

oleh -543 Dilihat
oleh
Suasana persidangan Kades dan Ketua BPD Entalsewu di PN Tipikor Surabaya Jalan Juanda Sedati Sidoarjo. (zal/Sidoarjosatu.com)

SIDOARJOSATU.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan pihak ketiga yang melibatkan aparat desa di Kabupaten Sidoarjo.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Sukriwanto, mantan Kepala Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, digelar di PN Tipikor Surabaya, Jalan Juanda, Sedati, Sidoarjo, dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P. Oppusunggu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sukriwanto yang menjabat sebagai Kepala Desa Entalsewu periode 2021–2026 diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Asruchin, selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Entalsewu periode 2019–2025.

Perbuatan itu terkait dana kompensasi sebesar Rp 3,6 miliar yang diterima Desa Entalsewu dari pihak ketiga pada tahun 2022 tidak pernah dibukukan dalam APBDes.

Kemudian juga terungkap bahwa dana sebesar Rp 2,087 miliar justru dibagikan ke pihak-pihak tertentu dan digunakan tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain itu, terdapat dana sebesar Rp 601 juta yang dipakai untuk kepentingan pribadi beberapa pihak. Lalu, ditemukan juga dana sebesar Rp 919 juta yang dimasukkan ke rekening kas desa secara diam-diam.

Sehingga, Jaksa menyebut, para terdakwa secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Atas perbuatannya, terdakwa Sukriwanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain dakwaan primair, JPU juga mengajukan dakwaan subsidair terhadap Sukriwanto, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

Sementara itu, Asruchin, selaku Ketua BPD Entalsewu, juga didakwa dalam berkas perkara terpisah. Jaksa menilai Asruchin turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama Sukriwanto dalam kurun waktu dan tempat yang sama.

Asruchin didakwa dengan pasal yang sama, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, JPU juga menyusun dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan untuk agenda berikutnya, yakni pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.