Desa Kwangsan Sidoarjo Diproyeksikan Jadi Percontohan Desa Antikorupsi Nasional, KPK Turun Monitoring

oleh -474 Dilihat
oleh
Saat kegiatan monitoring yang dilakukan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Rabu (29/7/2026). (Ist)

SIDOARJOSATU.COM – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan mengusulkan Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi tingkat nasional.

Komitmen itu ditunjukkan melalui kegiatan monitoring yang dilakukan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Rabu (29/7/2026).

BACA JUGA: Tegaskan Miras Ilegal di Sidoarjo Bakal Ditutup, Bupati: Pengawasan Diperketat hingga Desa

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto, Tim Penilai Provinsi Jawa Timur yang diwakili Agung Subali, jajaran Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur.

Selain itu, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, Camat Sedati, Kepala Desa Kwangsan beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat juga hadir dalam kegiatan itu.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana mengapresiasi KPK RI dan Pemprov Jatim yang telah melakukan monitoring terhadap Desa Kwangsan sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi tingkat nasional.

BACA JUGA: Eks Diskominfo Nganjuk Divonis 4 Tahun Penjara, Sujono Diwajibkan Bayar UP Rp840 Juta

Menurut Mimik, program Desa Antikorupsi tidak sekadar menjadi proses penilaian administratif maupun ajang kompetisi.

Lebih dari itu, program tersebut merupakan langkah strategis untuk membangun budaya antikorupsi dari tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.

“Program Desa Antikorupsi bukan semata-mata sebuah kompetisi, tetapi merupakan upaya strategis KPK dalam membangun budaya antikorupsi sejak dari pemerintahan desa yang paling dekat dengan masyarakat,” ujar Mimik.

Ia menegaskan, Pemkab Sidoarjo berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui pembinaan, pendampingan, pengawasan, serta peningkatan kapasitas aparatur desa.

Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

BACA JUGA: Kejati Jatim Tahan Kabid ESDM Jatim Jadi Tersangka Baru Pungli Perizinan, Duit Rp1,3 Miliar Diduga Mengalir

Mimik berharap monitoring tersebut menjadi momentum evaluasi bagi Desa Kwangsan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Ia juga berharap Desa Kwangsan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Sidoarjo.

“Kami berharap Desa Kwangsan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain. Seluruh perangkat desa harus terus menjaga keterbukaan informasi publik, pengelolaan keuangan yang akuntabel, pelayanan publik yang prima, serta melibatkan masyarakat dalam setiap proses pembangunan desa,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jalannya pemerintahan desa. Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan salah satu pilar penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan mencegah terjadinya praktik korupsi.

BACA JUGA: Kantongi Rp1,045 Miliar di Balik Tanah Eks Gogol, Kades Non Aktif Mulyodadi Slamet Priyanto Didakwa Manfaatkan Jabatan

“Mari kita jadikan program Desa Antikorupsi sebagai gerakan bersama dalam membangun desa yang bersih, maju, mandiri, dan berintegritas demi mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang semakin baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Tim Penilai Provinsi Jawa Timur yang diwakili Agung Subali menjelaskan, monitoring tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah proses penilaian Desa Antikorupsi di tingkat Provinsi Jawa Timur.

Hasil penilaian selanjutnya diverifikasi melalui monitoring langsung oleh Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI.

“Sesi monitoring dan diskusi menjadi tahapan penting untuk memperkuat hasil penilaian sekaligus memastikan implementasi indikator Desa Antikorupsi berjalan secara optimal,” jelasnya.

Agung berharap Desa Kwangsan mampu mewakili Provinsi Jawa Timur dalam penilaian Desa Antikorupsi tingkat nasional.

BACA JUGA: Saksi Bongkar Pengerukan TKD Jenangan Ponorogo untuk Dijadikan Lahan Produktif, Rp22,5 Juta Masuk Kas Desa

Keberhasilan Desa Kwangsan, lanjut dia, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Sidoarjo untuk menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto menegaskan bahwa program Desa Antikorupsi bukanlah ajang perlombaan untuk menentukan siapa yang menang maupun kalah.

Ia menjelaskan, program tersebut lahir dari keprihatinan KPK terhadap meningkatnya alokasi dana desa yang tidak selalu diikuti dengan penguatan tata kelola. Kondisi tersebut turut beriringan dengan masih adanya kepala desa maupun perangkat desa yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi.

Menurut Andhika, penghargaan sesungguhnya dari predikat Desa Antikorupsi bukan berupa hadiah maupun piala. Lebih dari itu, predikat tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya sistem pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel sekaligus memberikan perlindungan bagi aparatur desa dalam menjalankan tugasnya sesuai aturan.

BACA JUGA: Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp10,2 Miliar

“Hadiah yang paling besar dari Desa Antikorupsi adalah rasa aman bagi pemerintah desa dalam mengelola keuangan karena seluruh proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Andhika juga mengapresiasi komitmen Desa Kwangsan yang terus melakukan pembenahan hingga berhasil memasuki tahapan penilaian Desa Antikorupsi. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan seluruh elemen masyarakat.

Ia turut mengapresiasi Kepala Desa Kwangsan yang dinilai mampu membangun tata kelola pemerintahan desa dengan baik melalui pengelolaan keuangan yang transparan, penerapan prinsip good governance, serta kolaborasi yang harmonis antara perangkat desa dan masyarakat.

Melalui monitoring tersebut, Pemkab Sidoarjo berharap semangat antikorupsi semakin mengakar hingga ke tingkat desa. Tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif diharapkan dapat menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.