Dihadirkan Sebagai Saksi, Budi Said Blak-Blakan Terkait Pembelian Emas di PT. Antam

oleh -428 Dilihat
Foto : Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi 152,8 kilogram emas senilai Rp 92,2 miliar oleh tiga mantan pegawai PT. Aneka Tambang (Antam) di Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo. Jumat, (27/10/2023).

Sidoarjosatu.com – Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said menghadiri sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi 152,8 kilogram emas senilai Rp 92,2 miliar oleh tiga mantan pegawai PT. Aneka Tambang (Antam) di Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo. Jumat, (27/10/2023). Selain Budi Said, JPU juga menghadirkan saksi lainnya, seperti, Liem Antonius (Nasabah BCA), Sandi Subargo (Founder), Troy Haryanto (Founder), Yoseph Purnama (Vice President Precious Metal Sales and Marketing) dan Joshua Kelvin Gani (Founder).

Dihadapan Majelis Hakim, Budi Said menceritakan awal mula pertemuannya dengan Eksi Anggraini pada Maret tahun 2018 dan ketertarikannya untuk membeli emas di PT. Antam. Saat itu, dia mendapat kabar dari rekan istrinya bahwa ada emas diskon. Untuk memastikan itu, Budi Said akhirnya pergi ke kantor Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 1.

“Kami kesana untuk memastikan langsung, bersama istri dan saudara Mellina (teman istri),” ungkap Budi Said, Jumat, (27/10/2023).

Setibanya di kantor BELM Surabaya 1, Budi Said ditemui oleh Eksi Anggraini, Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya I Antam), dan Misdianto (Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam) di kantor belakang. Usai perkenalan tersebut, Budi Said ditawari emas dengan harga kisaran Rp.500 jutaan per kilogram, dengan catatan uang tersebut harus dikirim dulu ke rekening PT. Antam, dan barang akan diterima 12 hari (kerja) kemudian.

“Jadi harus bayar dulu baru nanti bisa diterima barangnya 12 hari kemudian. Saya tidak langsung mengiyakan. Saya tanya, pak apakah barang ini aman? Barang korupsi atau tidak? Lalu dijawab sama Eksi bahwa barang ini aman. Ada uang pun belum tentu dapat barang,” terang Budi Said. “Sebagai pengusaha, saya enggak mau cari masalah. Kalaupun jadi masalah, jangankan transaksi, mending saya pulang saja,” tambahnya.

Tak sampai disitu, Eksi, lanjut Budi Said, sempat menawarkan untuk pergi ke kantor pusat Jakarta untuk memastikan terkait pembelian emas tersebut. Setibanya disana dia bertemu dengan Ahmad Purwanto dan Yuki bagian produksi di PT. Antam. “Kesana ya mencari tahu kebenaran itu,” tegasnya.

Setelah pertemuan itulah, Budi Said akhirnya setuju untuk pembelian emas tersebut sebanyak 200 kilogram. Budi Said kemudian melakukan transfer langsung ke REKENING PT. Antam secara berkala. Dengan rincian 20 Maret sebanyak 20 kg, 22 Maret sebanyak 25 kg, 23 Maret sebanyak 20 kg, 26 Hingga 27 Maret sebanyak 50 kg, 28 Maret sebanyak 40 kg, dan 3 April sebanyak 40 kg.

“Sudah terima faktur?,” Tanya JPU 

“Terima faktur nya dari Eksi. Faktur pembelian itu disampaikan ke saya setelah 7 kali transaksi sebelum terima barang yang pertama. Totalnya kurang lebih 100 miliar,” jawab Budi Said.

Pembelian itu pun berlanjut. Budi Said secara berkala melakukan pembelian emas dengan cara ditransfer ke Rekening PT. Antam. Total berdasarkan BAP Budi Said, ada sebanyak 73 transaksi pembayaran transfer sebanyak 381 kali dengan total nilai sebesar Rp. 3.593.672.055.000 dengan perjanjian akan mendapatkan emas Antam seberat 7.072 kilogram atau 7 ton. Namun emas yang diterima Budi Said sebanyak 59 kali penerimaan dengan jumlah total emas seberat 5,9 ton.

Dalam BAP, Saksi baru terima barangnya dari tujuh kali transaksi di tanggal 4 April setelah 12 hari kerja. Namun untuk transaksi kedua dan seterusnya saksi belum terima barang?,” Tanya Penasehat Hukum terdakwa Eksi Anggraini, Retno. 

Budi Said menjelaskan, bahwa barang yang diterimanya tersebut datang secara berkala. Bahkan Budi Said juga melanjutkan pembelian dengan cara mentransfer langsung ke PT. Antam.

“Terima (dapat). Tapi di bulan Oktober tidak lancar. Saya tanya, ini kenapa emas saya kok enggak datang-datang. Katanya bahan baku nya masih terlambat,” terangnya.

“Lantas, apakah saksi tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu (ketersediaan barang) sebelum melakukan pembelian,” tanya JPU,

“Tidak tahu. Yang jelas karena ada penawaran tersebut saya transfer. Yang saya ingat, ada uang belum tentu ada barang. Sehingga ketika dia menawarkan berarti ada barang, barulah saya transfer. Sedandainya mereka enggak ada barang, saya ada uang pun mereka enggak jual,” jelasnya.

Nah pada tanggal 12 November, Budi Said kembali mendapatkan emas seberat 100 kilogram atas pemenuhan janji Antam melalui Terdakwa Ahmad Purwanto selaku pengganti Endang Kumoro yang saat itu sedang cuti melaksanakan umroh, bahwa akan menyerahkan emas seberat 100 kilogram ditanggal 8 November.

“Baru terlaksananya tanggal 12. Saya ingat itu, jam 12 siang saya terima barangnya. Lalu, saya ditawari lagi sama Misdianto dan Eksi Anggraini katanya pak tolong bantu Antam naikan omset, sampai pada akhirnya saya menyetujui untuk membeli lagi seberat 50 kilogram,” tandasya.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa Eksi Anggraini, Retno menyampaikan bahwa dalam fakta persidangan terungkap, 100 kilogram emas yang diserahkan ke Budi Said sudah dilakukan pembayaran sebelumnya. Hanya saja masih ada founder-founder lain yang sampai saat ini masih belum menerima barang.

“Artinya barang yang diambil Eksi untuk diserahkan ke Pak Budi Said sebanyak 100 kilogram dan 50 kilogram sebagaimana berdasarkan cctv itu sudah ada pemesannya, yakni pak Budi Said,” jelas Retno.

Mantan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I Endang Kumoro dan dua mantan anak buahnya, Achmad Purwanto dan Misdianto, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberikan fasilitas kepada Eksi Anggraini selaku broker untuk menjualkan emas kepada pembeli di bawah harga resmi. Ketiganya menyerahkan emas kepada Eksi melebihi faktur penjualan.

Atas perbuatannya, mengakibatkan kekurangan emas seberat 152,8 kilogram senilai Rp. 92,2 miliar di BELM Surabaya 01. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.