SIDOARJOSATU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya yang bersidang di Jalan Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik dalam perkara korupsi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leander dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (9/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Sri Setyo Pertiwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leander saat membacakan amar putusan.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp770 juta.
Namun, dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kewajiban tersebut telah diperhitungkan dengan uang tunai yang sebelumnya disita penyidik, masing-masing sebesar Rp500 juta dan Rp270 juta, sehingga seluruh uang pengganti dinyatakan telah terpenuhi.
Dalam putusan yang sama, majelis menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selama proses hukum berlangsung, status Sri Setyo Pertiwi tetap sebagai tahanan kota.
Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap hukum atas vonis tersebut.
“Terdakwa mempunyai hak untuk menerima, menolak, mengajukan upaya hukum banding, atau menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu dalam waktu tujuh hari, baik secara pribadi maupun setelah berkoordinasi dengan penasihat hukum. Bagaimana sikap terdakwa?” tanya Ferdinan di persidangan.
Tanpa ragu, Sri Setyo Pertiwi menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.
“Saya akan melakukan banding,” jawab terdakwa.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Sebelumnya, jaksa menuntut Sri Setyo Pertiwi dengan pidana enam tahun penjara, disertai denda sebesar Rp50 juta subsidair 90 hari kurungan.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi dalam proses rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Dengan pernyataan banding dari terdakwa, proses hukum atas perkara tersebut dipastikan akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi. (zal)






