Dukung Program SDGs, Fakultas Hukum UMAHA Gelar Konservasi dan Reboisasi Hutan Wakaf YPM di Mojokerto

oleh -1045 Dilihat
oleh
Foto : Mahasiswa UMAHA saat melakukan pengabdian masyarakat dalam Program Konservasi dan Reboisasi Hutan Wakaf YPM yang berlokasi di Desa Ngembat, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

SIDOARJOSATU.COM – Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo kembali menegaskan komitmennya dalam pelestarian lingkungan dan penguatan wakaf produktif melalui kegiatan Program Konservasi dan Reboisasi Hutan Wakaf YPM yang berlokasi di Desa Ngembat, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Kegiatan ini merupakan bagian dari hibah Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dengan tema “Optimalisasi Wakaf Produktif dalam Perspektif Hukum untuk Mendukung Sustainable Development Goals (SDGs)”. Program ini memanfaatkan Hutan Wakaf YPM sebagai wujud wakaf produktif yang tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memiliki dampak ekologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Penanaman bibit dilaksanakan pada Sabtu, 27 Desember 2025, dengan fokus menghidupkan kembali fungsi ekologis kawasan hutan wakaf melalui penanaman pohon produktif dan pohon keras. Kegiatan ini melibatkan tim pengabdian Fakultas Hukum UMAHA yang dipimpin oleh Dr. Fajar Rachmad DM., S.H., M.H., bersama dosen, mahasiswa, pengelola wakaf, serta masyarakat Desa Ngembat.

Baca juga : UMAHA Dorong Pemberdayaan Perempuan Desa Tawangsari Lewat Literasi Hukum dan Wirausaha Hijau

“Melalui program ini, kami ingin menunjukkan bahwa wakaf tidak hanya dipahami secara tradisional, tetapi dapat dikelola secara produktif dan berkelanjutan, termasuk dalam konteks pelestarian lingkungan,” ujar Dr. Fajar Rachmad DM. di sela kegiatan penanaman, Kamis, (29/1/2026).

Sebagai bentuk nyata konservasi, tim berhasil menanam sebanyak 50 bibit pohon dengan tinggi rata-rata 80 sentimeter hingga 1 meter. Jenis pohon yang ditanam meliputi Kimeng dan Trembesi, yang dikenal memiliki daya adaptasi tinggi serta berperan penting dalam menjaga struktur tanah dan mencegah erosi. Proses penanaman dilakukan secara gotong royong bersama masyarakat sekitar hutan wakaf.

Salah satu warga Desa Ngembat menyambut positif kegiatan tersebut.

“Kami merasa dilibatkan dan diberi pemahaman bahwa hutan wakaf ini adalah aset bersama yang harus dijaga untuk masa depan,” ungkapnya.

Selain aspek ekologis, program ini juga memiliki dimensi edukatif dan akademik. Tim pengabdian menyusun artikel ilmiah yang mengkaji konservasi hutan wakaf dari perspektif hukum wakaf dan pembangunan berkelanjutan. Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat literatur akademik sekaligus menjadi rujukan dalam pengembangan wakaf produktif di Indonesia.

Program Konservasi dan Reboisasi Hutan Wakaf YPM ini sejalan dengan upaya pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 13 (Penanganan Perubahan Iklim), SDG 15 (Ekosistem Daratan), SDG 16 (Kelembagaan yang Tangguh), dan SDG 17 (Kemitraan).

Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UMAHA berharap Hutan Wakaf YPM dapat menjadi model wakaf produktif berbasis lingkungan yang memberikan manfaat jangka panjang, baik dalam menjaga keberlanjutan ekosistem maupun memperkuat tata kelola wakaf di Indonesia untuk generasi mendatang. (SS3)

No More Posts Available.

No more pages to load.