Eksepsi ; Kuasa Hukum Terdakwa TPPO di Sidoarjo Singgung Aktor Besar Perdagangan Ginjal

oleh -638 Dilihat
oleh
Foto : Sidang lanjutan dalam perkara tindak pidana perdagangan organ (TPPO) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu, (7/5/2025).

SIDOARJOSATU.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (7/5/2025), dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum dua terdakwa, Achmad Farid Hamsyah dan Ayu Wardhani Sechatur Rochmania.

Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika, suasana sempat memanas setelah kuasa hukum terdakwa menyebut adanya aktor besar di balik kasus jual beli organ ginjal yang melibatkan jaringan internasional ini. Menurut mereka, kliennya hanya berperan sebagai pelaksana di lapangan.

“Klien kami keberatan karena proses TPPO ini tidak bisa berdiri sendiri. Ada yang mengatur, ada yang membiayai. Tapi kenapa hanya mereka yang diadili? Di mana aktor intelektualnya? Ini yang kami pertanyakan,” ujar Supolo Setyo Wibowo, kuasa hukum kedua terdakwa, kepada wartawan.

Baca juga : Pasutri di Sidoarjo Diadili karena Diduga Terlibat Perdagangan Ginjal ke India

Supolo bahkan menyebut nama Siti Nurul Haliza alias Nunu, yang dalam berkas perkara disebut sebagai penyedia dana untuk keberangkatan ke India. Namun, Nunu justru hanya dimunculkan sebagai saksi.

“Logikanya, perdagangan ginjal ke luar negeri itu tidak murah. Tanpa dana, tidak akan jalan. Tapi kok justru yang membiayai dibiarkan jadi saksi? Ini janggal,” paparnya.

Ia menegaskan pihaknya akan menghadirkan ahli pidana dalam sidang berikutnya untuk menjelaskan bahwa penyandang dana dalam tindak pidana berantai memiliki tanggung jawab hukum.

Tak hanya itu, Supolo juga menyoroti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak jelas dan membuka ruang tafsir yang dapat merugikan terdakwa.

“Beberapa bagian dakwaan kabur. Kami tidak ingin klien kami divonis atas dasar dakwaan yang tidak kuat. Asas keadilan harus ditegakkan. Jangan sampai belum ada putusan hakim, sudah dihakimi seolah bersalah,” tegasnya.

Sementara itu, terdakwa ketiga dalam kasus ini, Mochamad Baharudin Amin, memilih untuk tidak mengajukan eksepsi.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Jaksa juga menambahkan dakwaan subsider berdasarkan Pasal 432 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 53 ayat (1) KUHP, terkait percobaan tindak pidana dan penyertaan.

Kasus ini mencuat sejak 9 November 2024, saat petugas Imigrasi Bandara Internasional Juanda menggagalkan keberangkatan lima orang ke India yang diduga akan melakukan transaksi jual beli ginjal. Tiga di antaranya kini menjadi terdakwa, sementara sisanya masih berstatus saksi.

Sidang akan kembali digelar Kamis (8/5/2025) dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi yang diajukan. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.