Hakim PN Sidoarjo Hadirkan Dua Saksi Tergugat, Kuasa Hukum Penggugat ; Saksi Tidak Mengetahui Betul Asal-Usul Tanah. 

oleh -2928 Dilihat
Foto : Sidang lanjutan perkara perdata

Sidoarjosatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo kembali menghadirkan dua saksi tergugat dalam sidang perdata terkait polemik keabsahan kepemilikan tanah seluas 4,97 hektar di Dusun Kedung Peluk Desa Gebang, Candi Sidoarjo. Kedua saksi tergugat diantaranya, Ishari Sutejo asal Surabaya Dan Achmad Sholeh asal Sidoarjo.

Dihadapan Majelis hakim, Ishari Sutejo mengaku pernah tinggal di kawasan Kedung Peluk, Desa Gebang, Kecamatan Candi. Tepatnya bertetangga dengan H. Machfud (ayah Athoillah) pada tahun 1990 an. Disinggung soal kasus tersebut, Ishari mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait polemik kasus tersebut hanya saja dirinya pernah diajak oleh Machfud untuk hadir dalam kegiatan sidang pada tahun 1997.

“Beliau menunjukkan ke saya, pernah digugat ditahun 1997 an. Yang menang pak Mahfud. Pada saat banding juga putusannya mengarah ke Machfud. Begitupun saat kasasi juga dimenangkan beliau,” ujar Ishari, Kamis, (21/3/2024).

Meski belum mengetahui secara pasti terkait polemik tersebut, pihaknya mengaku mendengar cerita langsung tersebut dari Machfud. “Beliau kan sudah saya anggap seperti guru. Beliau cerita langsung ke saya. Bahwa beliau pernah membeli tambak seharga Rp.3,5 juta. Perihal luasan dan lokasinya dimana saya tidak tahu,” tegasnya.

“Jadi, saksi tahunya itu saja,” tanya Majelis Hakim,

“Iya, itu saja. Cuma saya pernah diajak kesini waktu sidang (gugatan) tahun 1997. Pak lurah juga dihadirkan sebagai saksi,” katanya.

Sementara saksi Achmad Sholeh dalam keterangannya menyampaikan bahwa di tahun 2021 pernah melakukan sewa lahan tambak milik Athoillah (tergugat) sebesar Rp 40 juta per tahun. Lahan tambak seluas 4,97 hektar tersebut disewa selama 3 tahun.

“Tidak tahu asal muasalnya tanah tersebut. Saya cuma tahunya milik pak Machfud. Dan sampai sekarang statusnya masih sewa,” jelas Achmad Sholeh.

Dalam proses sewa tersebut, menurut pengakuannya, dia bersama Athoillah melakukan tanda tangan bersama di rumah kakak ipar H. Athoillah yakni Khoirul Anam. Kontrak itu dilakukan secara tertulis berikut keterangan luasan lahan.

“Iya ditunjukan (lahannya) sama Khoirul Anam,” tambahnya.

Disinggung soal pembayaran sewa, saksi mengaku pembayaran sewa tersebut diberikan secara transfer ke rekening Khoirul Anam melalui ponakan saksi. “kok bisa sewa nya ke Athoillah tapi transfernya ke Khoirul Anam?,” Tanya Kuasa Hukum Penggugat, Abdul Malik,

Baca ;

“Iya, waktu itu saya meminta ponakan saya untuk membayar melalui transfer ke rekening Khoirul Anam. Khoirul Anam ini adalah teman saya,” katanya.

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda kesimpulan.

Sementara, Kuasa hukum penggugat, Abdul Malik, S.H., mengungkapkan bahwa keterangan yang disampaikan kedua saksi tidak bersentuhan langsung dengan polemik status tanah.

“Jujur saja, ini saksi rekayasa semua. Ishari yang merupakan santriny Mahfud hanya mendengar cerita. Dia juga mengatakan ada IJB asli. Sekarang mana tunjukkan IJB yang asli kalau memang itu benar adanya. Karena IJB itu sebagai bukti bahwa ada pembelian,” tegasnya.

Sedangkan untuk saksi kedua, menurutnya saksi tidak mengetahui betul terkait status tanah. Hanya saja beberapa tahun ini saksi melakukan sewa atas tanah tersebut tanpa mengetahui asal usul tanah.

“Saksi Sholeh ini hanya penggarap. Dia sewa ke Athoillah tahun 2021, tapi bayar nya justru ke Khoirul Anam. Yang jelas ini tidak ada relevansinya,” tandasnya. (Had)

No More Posts Available.

No more pages to load.