SIDOARJOSATU.COM – Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) melalui jalur pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Juanda Sedati Sidoarjo. Kamis (22/10/2026).
Dalam fakta persidangan, Aries memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan tata kelola administrasi hibah di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Ia menegaskan, peristiwa yang menjadi pokok perkara berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim pada Juni 2023.
“Pada prinsipnya, kami hadir untuk menghormati proses hukum dan memberikan keterangan sesuai kapasitas serta pengetahuan kami, khususnya berkaitan dengan mekanisme administrasi hibah di Dinas Pendidikan. Peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut terjadi sebelum saya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan,” ujar Aries.
Menurut Aries, pengelolaan hibah pemerintah daerah melibatkan sejumlah tahapan, mulai dari pengusulan, penganggaran, verifikasi sesuai kewenangan perangkat daerah, penetapan penerima, hingga pencairan dan pertanggungjawaban.
Seluruh tahapan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran.
Ia juga menegaskan tidak memiliki keterlibatan langsung dalam proses maupun kegiatan yang didakwakan kepada para terdakwa.
“Keterangan yang saya sampaikan berkaitan dengan mekanisme administrasi hibah. Saya tidak terlibat langsung dalam kegiatan yang menjadi pokok perkara tersebut,” tegasnya.
Pasalnya, penting untuk membedakan penjelasan mengenai mekanisme pemerintahan dengan keterlibatan dalam suatu peristiwa hukum.
BACA JUGA: Ijon Hibah Pokir DPRD Jatim Disidang, Empat Terdakwa Didakwa Setor hingga Miliaran Rupiah
Lebih lanjut, Aries menyatakan bahwa ia menghormati proses persidangan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta-fakta persidangan kepada majelis hakim.
“Kami menghormati sepenuhnya proses persidangan yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian serta pembuktian perkara kepada majelis hakim. Yang terpenting, kami memberikan keterangan secara terbuka, jujur, dan sesuai dengan apa yang kami ketahui,” imbuhnya.
Ia berharap, perkara tersebut menjadi momentum untuk terus memperkuat tata kelola administrasi pemerintahan, khususnya pengelolaan hibah pendidikan, melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, JPU KPK Febrie Harianto mengatakan, persidangan tersebut menghadirkan 10 saksi yang dibagi ke dalam tiga klaster.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai rangkaian proses penganggaran hingga penyaluran dana hibah yang bersumber dari pokir DPRD Jawa Timur.
BACA JUGA: Tiga Pejabat ESDM Jatim Disidang, Diduga Terima Rp5,4 Milliar dari Pungli Izin Tambang dan Air Tanah
Klaster pertama berasal dari unsur Sekretariat Pemerintah Daerah (Pemda). Para saksi dimintai keterangan mengenai alur penyusunan anggaran pokir, mulai dari tahap perencanaan hingga penyaluran dana kepada penerima hibah.
Klaster kedua berasal dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD). Kelompok saksi ini memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran usulan pokir melalui OPD hingga diteruskan kepada penerima hibah untuk pelaksanaan pembangunan sesuai ketentuan.
Adapun klaster ketiga berasal dari pihak penerima hibah, yang meliputi kelompok masyarakat (pokmas), yayasan, dan lembaga penerima dana hibah pokir pada periode 2020–2023.
Pemeriksaan terhadap ketiga klaster saksi tersebut menjadi bagian dari upaya mengungkap secara menyeluruh mekanisme penganggaran, penyaluran, hingga penerimaan dana hibah pokir yang tengah dipersoalkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut. (zal)







