SIDOARJOSATU.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo dalam perkara korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru.
Meski keempat terdakwa, yakni Ir. Sulaksono, Ir. Dwidjo Prawito, Agoes Boedi Tjahjono, dan Dr. Heri Soesanto, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menyatakan akan segera mengajukan banding.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, menegaskan bahwa langkah hukum banding diambil karena putusan hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan dan jauh dari tuntutan jaksa.
Sigit memaparkan adanya ketimpangan yang signifikan antara tuntutan JPU dengan vonis (strafmaat) yang dijatuhkan hakim.
Baca juga:Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan BUMDes Jimbaran Kulon Divonis, Muhammad Hatta Ajukan Banding
“Agoes Boedi Tjahjono, Dwidjo Prawito, Sulaksono, masing-masing dituntut 6 tahun penjara. Namun, hanya divonis 2 tahun penjara,” ujar Sigit, saat dikonfirmasi, pada Rabu (11/3/2026).
Sedangkan, Heri Soesanto, kata Sigit, yang kami tuntut 4 tahun penjara, namun hanya divonis 1 tahun penjara.
“Dari segi strafmaat putusan, itu masih di bawah tuntutan kami,” tambahnya.
Poin keberatan kedua, menurut Sigit, terletak pada pasal yang terbukti. JPU meyakini para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) (dakwaan primer), namun majelis hakim justru memutus berdasarkan Pasal 3 (dakwaan subsidair).

“Kami menuntut Pasal 2 ayat 1, majelis hakim memutus Pasal 3. Bagi kami seharusnya yang terbukti adalah dakwaan primer,” tegasnya.
Hal krusial yang menjadi dasar banding adalah tidak dijatuhkannya hukuman uang pengganti kepada para terdakwa.
Padahal, JPU juga menuntut adanya uang pengganti untuk terdakwa Agoes Boedi Tjahjono, Dwidjo Prawito, dan Sulaksono.
Baca juga:Empat Eks Kadis P2CKTR Sidoarjo Divonis Bersalah Korupsi Rusunawa Tambaksawah, Jaksa Ajukan Banding
“Majelis hakim tidak menjatuhkan uang pengganti kepada terdakwa tersebut. Kami akan pertahankan pendapat kami dalam memori banding nanti agar para terdakwa tetap dijatuhkan uang pengganti,” pungkasnya.
Di sisi lain, majelis hakim dalam amar putusannya justru memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan uang titipan sebesar Rp341 juta kepada terdakwa Heri Soesanto.
Sebelumnya, pada pembacaan sidang tuntutan pada Senin 23 Februari 2026 lalu, JPU Kejari Sidoarjo menuntut Agoes Boedi Tjahjono, dituntut pidana 6 tahun penjara denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp766 juta subsider 3 tahun.
Lalu, Dwidjo Prawito, dituntut pidana 6 tahun penjara denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp800 juta subsider 3 tahun.
Sedangkan, Sulaksono, dituntut pidana 6 tahun penjara denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,3 Milyar subsider 3 tahun.
Sementara itu, Heri Soesanto dituntut lebih ringan, yakni 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. (zal)







