Empat Eks Kadis P2CKTR Sidoarjo Divonis Bersalah Korupsi Rusunawa Tambaksawah, Jaksa Ajukan Banding

oleh -320 Dilihat
oleh
Suasana sidang vonis empat terdakwa kasus rusunawa Tambaksawah Kecamatan Waru Sidoarjo di PN Tipikor Surabaya. (Sidoarjosatu.com)

SIDOARJOSATU.COM — Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Senin (9/3/2026).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani dengan anggota majelis yang membacakan amar putusan terhadap para terdakwa, yakni Ir. Sulaksono, Ir. Dwidjo Prawito, Agoes Boedi Tjahjono, dan Dr. Heri Soesanto.

Baca juga:Meski 2026 Kasus DBD Alami Penurunan, Dinkes Catat 1 Orang Meninggal Dunia

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ir. Sulaksono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Atas perbuatannya, Sulaksono dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sulaksono juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

Putusan serupa dijatuhkan kepada terdakwa Ir. Dwidjo Prawito. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Baca juga:WOM Finance Beri Klarifikasi atas Gugatan Debitur, Bantah Penagihan Dilakukan di Dalam Gereja

“Terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp7.500,” ujarnya.

Hal yang sama juga berlaku bagi terdakwa Agoes Boedi Tjahjono. Majelis hakim menyatakan ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Terdakwa tetap ditahan dan dibebani biaya perkara Rp7.500.

Sementara itu, terdakwa Dr. Heri Soesanto dijatuhi hukuman lebih ringan. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan uang sebesar Rp341 juta kepada terdakwa Heri Soesanto yang sebelumnya telah dititipkan melalui Rekening RPL 165 Kejaksaan Negeri Sidoarjo di Bank BNI.

Majelis hakim turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Heri Soesanto dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Baca juga:Sri Setyo Pertiwi Opname, Jaksa Batal Hadirkan Terdakwa Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Tulangan Sidoarjo

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,” jelas Majelis hakim.

Meski demikian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut dengan mengajukan banding.

Langkah banding tersebut dilakukan karena jaksa menilai putusan majelis hakim masih belum sepenuhnya mencerminkan tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah tersebut. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.