Kejati Jatim Sikat Mafia Izin Tambang, Kadis ESDM Resmi Tersangka

oleh -179 Dilihat
oleh
Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo didampingi Kasidik John Franky Ariandi Yanafia, saat press conference di Lantai 5 Tindak Pidana Khusus. (rizal/sidoarjosatu.com)

SIDOARJOSATU.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur berinisial AM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait perizinan tambang.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menjalankan serangkaian penyelidikan intensif, termasuk penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jatim serta kediaman sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca juga: JPU Tuntut Kades Beringinbendo 4 Bulan Penjara dalam Kasus KDRT Psikis

(Batik) Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, saat menunjukkan barang bukti hasil OTT pejabat ESDM Jatim. (rizal/Sidoarjosatu.com)

“Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Aspidsus Wagiyo, saat press conference di Lantai 5 Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, pada Jumat (17/4/1026).

Selain Kadis ESDM Jatim, Wagiyo menambahkan bahwa dua tersangka lain yang juga ditetapkan tersangka yakni Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur berinisial OS, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, berinisial H.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya dugaan perlambatan sengaja dalam proses perizinan yang seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pemohon izin yang tidak menyerahkan sejumlah uang diduga mengalami kendala dalam penerbitan izin, meskipun seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap.

Ia menjelaskan, nominal uang yang diminta bervariasi. Untuk perpanjangan izin tambang, besarnya berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, sedangkan untuk pengajuan izin baru mencapai Rp50 juta hingga Rp200 juta.

Baca juga: Revitalisasi 45 Sekolah dan 1.577 Smartboard di Sidoarjo Tuntas, Pemerintah Dorong Lompatan Kualitas Pendidikan

Sementara itu, pada perizinan pengusahaan air tanah, tarif yang diminta untuk proses perpanjangan berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan.

“Adapun untuk izin baru, nominalnya berkisar antara Rp50 juta hingga Rp80 juta,” tegasnya.

Penyidik juga mengungkapkan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara tertutup sejak menerima laporan dari masyarakat, khususnya para pemohon izin.

Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik menemukan bukti permulaan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

“Dugaan pelanggaran yang terungkap mencakup praktik pungutan liar, penerimaan gratifikasi, hingga tindakan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat di instansi tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Komisi A DPRD Sidoarjo Soroti Pelatihan Sekda ke Korsel Ditengah Efisiensi Anggaran

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Penyidik Pidsus Kejati Jatim resmi menetapkan tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bermodus pemerasan. Langkah ini diambil untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Selain itu, pihak penyidik memutuskan untuk menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng.

Keputusan penahanan ini didasari oleh alasan objektif dan subjektif, yakni untuk memudahkan penyidikan serta mengantisipasi kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

“Ini tadi kita lakukan penetapan tersangka dan akan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Medaeng,” kata Aspidsus.

Baca juga: Terdakwa Ponpes Ushulul Hikmah Gresik Ajukan Perlawanan, Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

Dalam keterangannya, pihaknya juga menegaskan tidak memungkiri bahwa proses hukum tidak berhenti di sini. Terdapat kemungkinan munculnya tersangka baru seiring dengan pengembangan penyidikan.

Sehingga pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para investor yang merasa pernah menjadi korban atau dipersulit dalam pengurusan izin, untuk segera melapor.

Disisi lain, Kejaksaan menjamin perlindungan bagi pelapor, mengingat dalam konstruksi kasus ini, para pemohon izin berada dalam posisi tertekan atau dipaksa.

“Tidak perlu khawatir, karena para pemohon ini terpaksa melakukan (pemberian uang). Kalau tidak memberikan, permohonannya dihambat. Makanya sangkaannya adalah pemerasan,” pungkasnya. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.