Kepala DLHK Angkat Bicara Soal Tunggakan TPS ; Ini Bukan Sekedar Salah Kelola, Tapi Mental dan Etika Pengelola

oleh
Foto : Kepala DLHK Sidoarjo, Bahrul Amiq

SIDOARJOSATU.COM — Persoalan tata kelola pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Sidoarjo, kian menjadi sorotan setelah terungkapnya tunggakan iuran layanan yang mencapai ratusan juta rupiah. Dugaan salah kelola, lemahnya sistem, hingga rendahnya integritas pengelola menjadi catatan kritis bagi layanan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang dikelola oleh pemerintah desa bersama pihak ketiga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Bahrul Amiq mengungkapkan bahwa sejak mencuat nya polemik utang piutang layanan persampahan dari TPS ke TPA Jabon merupakan sinyal awal bahwa ada yang salah dengan system pengelolaan.

“Ya, ini jadi sinyal awal /early warning bahwa ada yang keliru dalam pengelolaan,” ungkap Bahrul Amiq saat ditemui di kantornya, Jumat, (4/7/2025).

Baca juga : Piutang Tembus Rp.2 Miliar; TPS Bluru dan Margorukun Jadi Penyumbang Tunggakan Terbesar

Menurutnya, pengelolaan TPS yang seharusnya menjadi model pelayanan publik berbasis partisipatif masyarakat, kini justru menjadi bom waktu akibat lemahnya sistem manajerial dan minimnya akuntabilitas.

“SOP (Standard Operating Procedure) tidak berjalan, jalur keuangan tidak tertib, dan pencatatan utang tidak konsisten.Kalau dilihat, masalahnya bukan general. Ini sudah spesifik. Dan penyebabnya bisa jadi human error, atau lebih dalam, soal mental dan etika pengelola,” tegas Amiq.

Dalam evaluasi yang dilakukan, ditemukan bahwa beberapa unit TPS dikelola tanpa struktur organisasi yang jelas. Bahkan di TPS Kemiri, disebutkan bahwa ketua dan bendahara adalah orang yang sama, sehingga mengaburkan fungsi kontrol di internal.

“Kaya wong dodolan bakso, kulakan dewe, masak dewe, ngedol dewe, kasir dewe. Ya ambyar. Mestinya dikelola tim dengan struktur yang kredibel,” ujarnya.

Selain itu, alur keuangan disebut “mbulet”  tidak jelas asal-usul dan penyalurannya, serta tidak terintegrasi dengan sistem pencatatan resmi yang dimiliki pemerintah kabupaten.

DLHK menegaskan bahwa orientasi pelayanan persampahan bukan sekadar mengejar profit, melainkan bentuk pelayanan publik yang menuntut tanggung jawab moral tinggi.

“Kami bukan berorientasi pada profit oriented. Tapi ini soal pelayanan. Konsekuensinya ya harus profesional. Nek utang, yo utang (kalau hutang ya hutang) . Jangan seperti utang menumpuk terus kabur,” tegasnya.

Baca juga : Nunggak Ratusan Juta, Puluhan Penggerobak Sampah Desa Kemiri Tuntut Transparansi dan Ganti Kepengurusan Pengelola

Ia menambahkan bahwa seluruh transaksi dan utang yang tercatat di sistem tidak akan pernah dihapus meskipun terjadi pergantian pengurus.

“Ini bukan listrik yang bisa dicabut langsung. Ini soal data sistemik, dan harus tertagih. Setiap layanan selesai itu keluar surat ketetapan, jadi tidak bisa seenaknya dihapus,” katanya.

Permasalahan yang muncul tidak hanya menyangkut tata kelola administratif, tetapi juga menyentuh aspek etika dan tanggung jawab sosial. DLHK menilai banyak pengelola layanan tidak memiliki nilai kesatriaan dalam mengelola dana masyarakat.

“Ini bukan sekadar salah kelola, tapi mental. Watak satriane ilang. Kalau utang ya ngomong. Jangan dipendem terus masyarakat dirugikan,” tukasnya.

Bahkan, beberapa laporan sudah sampai ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo terkait dugaan penyalahgunaan dana pengelolaan sampah. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.