Komisi C DPRD Sidoarjo Mediasi Polemik Karoseri Seketi, Pengusaha Diberi Waktu Dua Bulan Penuhi Tuntutan Warga

oleh -48 Dilihat
oleh
Komisi C DPRD Sidoarjo saat mediasi warga dengan perusahaan karoseri di Balai Desa Seketi Kecamatan Prambon. (Sidoarjosatu)

SIDOARJOSATU.COM – Komisi C DPRD Sidoarjo turun tangan menyelesaikan polemik penutupan tempat karoseri di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo. Melalui mediasi yang melibatkan pemerintah desa, kecamatan, kepolisian, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, DPRD berhasil mempertemukan warga dengan pemilik usaha hingga tercapai kesepakatan.

Pengusaha pun berkomitmen memperbaiki fasilitas produksi untuk mengurangi polusi debu dan bau cat, dengan batas waktu pelaksanaan selama dua bulan.

BACA JUGA: DPRD Sidoarjo Terima Keluhan Asosiasi Pedagang Pasar Terkait Retribusi dan Sepinya Konsumen 

Sementara polemik tempat karoseri yang sebelumnya disegel warga karena dituding menimbulkan polusi debu dan bau cat kini mulai menemukan titik terang.

Pasalnya, aktivitas usaha yang berada tidak jauh dari permukiman itu sempat dihentikan sementara setelah keluhan warga terkait dampak lingkungan terus bermunculan.

Merespons persoalan tersebut, Komisi C DPRD Sidoarjo bersama Komisi A, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, kepolisian, serta dinas terkait melakukan inspeksi langsung ke lokasi.

BACA JUGA: Bawaslu Goes To School : Siapkan Pemilih Pemula Berintegritas

Hasil peninjauan kemudian ditindaklanjuti dengan mediasi yang digelar di Kantor Desa Seketi untuk mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.

Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Khoirul Hidayat, menjelaskan bahwa secara administrasi usaha karoseri tersebut telah memiliki izin lengkap.

Namun, menurutnya, kepatuhan terhadap aspek perizinan harus diimbangi dengan kepedulian terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi usaha.

BACA JUGA: Media Visit Ke Insan Pers, Bawaslu Sidoarjo Jalin Kolaborasi Terkait Pemberitaan

“Dari hasil mediasi di kantor desa kemarin telah tercapai kesepakatan antara warga dan pemilik usaha. Meskipun izin usaha sudah lengkap sejak tahun 2023, pihak pengusaha dinilai kurang melakukan sosialisasi kepada warga. Jadi, mengantongi izin saja tidak cukup, tetapi juga harus memedulikan warga sekitar,” ujar Dayat akrab disapa pada Rabu (15/7/2026).

Dalam mediasi tersebut, warga meminta pengusaha mengambil langkah konkret untuk mengurangi dampak polusi yang selama ini dikeluhkan. Permintaan itu disambut positif oleh pemilik usaha yang menyatakan kesediaannya melakukan pembenahan fasilitas produksi.

“Pengusaha diminta warga mengurangi polusi. Mereka akan memasang pagar, membangun gedung, dan untuk proses pengecatan akan dibuat ruang tersendiri. Alhamdulillah, pengusaha menyatakan siap memenuhi permintaan tersebut,” lanjutnya.

Kesepakatan itu akan dikawal oleh DPRD bersama pemerintah kecamatan dan kepolisian. Pengusaha diberi waktu selama dua bulan untuk merealisasikan seluruh komitmen yang telah disepakati dalam forum mediasi.

BACA JUGA: Bupati Sidoarjo Kebut Pembangunan Jalan Bluru Kidul, Desember 2026 Tuntas

“Pak Kapolsek dan Pak Camat akan melakukan pemantauan. Apabila dalam waktu dua bulan tidak ada itikad baik dari pihak pengusaha, maka pihak perizinan siap mencabut izin usaha tersebut,” tegasnya.

Disamping itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo, Ridho, membenarkan bahwa usaha karoseri tersebut telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak 2023.

“Tahun 2023 sudah terbit NIB,” kata Ridho.

Meski demikian, DPMPTSP menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila pemilik usaha mengabaikan hasil mediasi.

“Pencabutan izin usaha menjadi opsi yang dapat ditempuh apabila dalam dua bulan ke depan tidak ada realisasi komitmen untuk mengurangi dampak polusi yang dikeluhkan warga,” pungkasnya. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.