Legislatif Soroti Program Beasiswa di Sidoarjo: “Itu Bantuan Pendidikan, Bukan Beasiswa Elektoral”

oleh -709 Dilihat
oleh

SIDOARJOSATU.COM — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sidoarjo mengkritisi penggunaan istilah “beasiswa” dalam program bantuan pendidikan yang dianggarkan pemerintah daerah. Ketua Fraksi PDIP, Tarkit Erdianto, menilai istilah tersebut keliru dan cenderung digunakan untuk kepentingan elektoral, bukan murni untuk meningkatkan akses pendidikan.

“Yang disebut beasiswa itu seharusnya menyeluruh, mendampingi siswa dari awal masuk sampai lulus. Tapi yang terjadi di sini, ini hanya bantuan tahunan. Jadi, lebih tepat disebut bantuan pendidikan, bukan beasiswa,” ujar Tarkit usai sidang Paripurna dalam Penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang RPJMD tahun 2025-2029, Selasa, (1/7/2025) lalu.

Baca juga ; Usulan Transparansi Bantuan Pendidikan Mahasiswa Sidoarjo, UMSIDA : “Serahkan Pengelolaan ke Kampus!”

Tarkit juga mengungkapkan bahwa dana yang digelontorkan tahun ini untuk bantuan pendidikan mencapai Rp105 juta. Namun, ia mempertanyakan mekanisme seleksi yang dinilainya tidak merata dan bahkan terlalu berat untuk sebagian pelajar.

“Saya kaget, IPK minimalnya 3,4. Bahkan ada yang 3,8. Ini lucu-lucu, seperti syarat beasiswa kampus luar negeri. Kalau hanya anak-anak tertentu yang bisa, berarti program ini tidak adil,” ucap Tarkit.

Foto : Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Tarkit Erdianto

Selain itu, Fraksi PDIP menjelaskan, sejatinya program bantuan pendidikan itu bisa diajukan baik melalui kampus maupun kepada penerima langsung (by name by adress). Menurutnya semuanya itu sama-sama baik. Hanya saja, pada penerapannya terkadang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Tujuan bantuan itu kan untuk meringankan beban kuliah. Tapi pada praktiknya, bantuan tidak langsung menyentuh UKT. Kadang digunakan untuk keperluan lain seperti membeli laptop atau ponsel, dan itu masih jadi perdebatan,” jelasnya.

Tarkit juga menegaskan perlunya konsultasi publik atau public hearing dalam menyusun regulasi pendidikan yang adil dan transparan. Ia mendorong Pemkab Sidoarjo untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat dan mahasiswa sebelum menetapkan kebijakan lebih lanjut.

“Banyak masyarakat yang tidak tahu teknis program ini. Kita butuh public hearing yang serius. Jangan sampai ini hanya jadi formalitas,” tegasnya.

Fraksi PDIP sendiri menyatakan meski saat ini Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025–2029 sudah disahkan, pihaknya tetap mendorong pemerintah kabupaten Sidoarjo tetap mempertimbangkan bantuan pendidikan yang berkeadilan, terutama dalam konteks sosial dan ekonomi calon penerima.

Foto : Ketua Komisi D, Dhamroni Chudlori (dok).

Sementara, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo yang juga Wakil Pansus RPJMD, Dhamroni Chudlori menilai penggunaan istilah beasiswa memang kerap disalahartikan dan dijadikan alat untuk membangun citra elektoral.

“Bahasa-bahasa seperti ‘beasiswa’ atau ‘pendidikan gratis’ memang menarik secara politik. Tapi seharusnya tidak berhenti di bualan elektoral. Harus ada implementasi yang nyata,” ujar legislatif asal Fraksi PKB tersebut.

Ia menegaskan pentingnya kejelasan target sasaran dan kekuatan anggaran sebagai pijakan utama dalam menyusun program bantuan pendidikan yang berkelanjutan.

“Semua harus dikembalikan lagi ke kekuatan anggaran kita. Termasuk siapa yang disasar, harus jelas,” ungkapnya.

Foto : Wahyu Lumaksono, Wakil Ketua Fraksi Golkar.

 

Senada disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) I DPRD, Wahyu Lumaksono, Ia menyebut, istilah beasiswa yang selama ini dipakai pemerintah daerah cenderung disalahpahami, baik oleh publik maupun oleh sebagian anggota legislatif sendiri.

“Selama ini beasiswa yang diklaim sebesar Rp5 juta atau Rp6 juta itu, banyak yang digunakan untuk mahasiswa yang sedang kuliah. Tapi menurut sebagian anggota Pansus, itu bukan beasiswa, melainkan bantuan pendidikan,” kata Wahyu Lumaksono yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Golkar.

Wahyu mengungkapkan bahwa perbedaan persepsi juga terjadi di internal Pansus dengan pihak eksekutif. Menurutnya, eksekutif cenderung memandang program tersebut sebagai beasiswa, yaitu bantuan pendidikan yang diberikan satu kali selama masa pendidikan.

“Kalau dari eksekutif memandangnya ini beasiswa, diberikan satu kali dalam satu periode pendidikan. Tapi ada juga yang beranggapan, kalau memang beasiswa itu harusnya full, artinya dibiayai dari awal masuk sampai lulus,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemahaman yang berbeda ini perlu diluruskan agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyampaian informasi kepada publik. Wahyu menegaskan, secara istilah, beasiswa dan bantuan pendidikan operasional sebenarnya tidak jauh berbeda.

“Diksinya bisa pakai bantuan pendidikan operasional, tapi beasiswa juga tidak salah. Karena pada dasarnya beasiswa itu juga bentuk bantuan pendidikan,” ucapnya.

Namun demikian, Wahyu menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut. Menurutnya, fokus Pansus adalah memastikan bahwa dana benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan dan tidak disalahgunakan.

“Yang kami soroti adalah soal kontrolnya. Apakah penggunaannya sudah tepat? Apakah sesuai dengan tujuan dan sasarannya?” tegas Wahyu.

Ia mengaku khawatir jika tidak ada kontrol yang ketat, dana pendidikan itu bisa disalahgunakan oleh penerima untuk hal-hal di luar pendidikan.

“Jangan sampai dana beasiswa itu digunakan untuk main game, jalan-jalan, atau kebutuhan yang tidak berkaitan dengan pendidikan. Itu yang jadi perhatian kita,” tuturnya.

Wahyu juga menambahkan, dalam evaluasi terakhir Pansus dengan pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait itu belum mampu menjawab secara detail bagaimana pengawasan pasca penyaluran dilakukan.

“Kami tanya ke OPD, kontrolnya seperti apa? Tapi mereka belum bisa menjawab. Ini yang jadi titik tekan kami. Bentuk kontrolnya harus lebih ketat,” pungkasnya.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025–2029 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah oleh DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sidoarjo, Selasa (8/7/2025).

Setelah seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhirnya dalam sidang sebelumnya dan menyatakan persetujuan, rapat ini kemudian menetapkan RPJMD sebagai keputusan resmi DPRD Kabupaten Sidoarjo. Penandatanganan berita acara persetujuan bersama dilakukan oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sidoarjo di hadapan seluruh peserta sidang dan undangan.

“Alhamdulillah, Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sidoarjo 2025–2029 disetujui menjadi keputusan DPRD dan ditetapkan dalam berita acara persetujuan bersama,” ujar Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih. (Adv/Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.