,

Majelis Hakim PN Sidoarjo Tolak Praperadilan Penetapan SP3 dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Seluas 9,85 Hektar

oleh -147 Dilihat
Foto : Sidang Praperadilan kasus dugaan pemalsuan surat objek tanah di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis, (20/7).

Sidoarjosatu.com – Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menolak permohonan praperadilan Miftahur Roiyan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh penyidik Polresta Sidoajro atas kasus dugaan pemalsuan surat objek tanah seluas 9,85 hektare di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim tunggal R.A. Didi Ismiatun ketika membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra, Kamis (20/7/2023).

Perlu diketahui, Miftahur Roiyan sebagai pemohon praperadilan perkara nomor : 6/Pid.Pra/2023/PN Sda. Roiyan menyoal terkait sah atau tidaknya SP3. Sedangkan pihak termohon ada dua yaitu, Kapolri Cq Kapolda Jatim Cq Polresta Sidoarjo Cq Kasatreskrim Polresta Sidoarjo dan Kajari Sidoarjo.

Dalam pertimbangan hakim mengungkap bahwa berdasarkan gelar perkara yang dilakukan termohon untuk memperoleh alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP, 264 KUHP dan atau 266 KUHP tidak terpenuhi baik secara kualitas maupun kuantitas pembuktian terkait korelasi dan relevansinya dalam perkara tersebut.

Sementara, dalam pertimbangan juga mengungkap bahwa bukti putusan pidana Peninjauan Kembali (PK) atas nama Agung Wibowo yang diajukan pemohon sebagai alat bukti baru untuk melanjutkan penyidikan tidak beralasan untuk dikabulkan.

Hakim berpendapat, bukti putusan pidana PK Agung Wibowo yang diajukan pemohon itu diputus pada 9 Maret 2023. Sedangkan, SP3 Nomor SPPP/328.B/I/Res.1.9/2023/Satreskrim, diterbitkan pada tanggal 20 Januari 2023.

“Sehingga berdasarkan fakta terbukti bahwa putusan pidana PK atas nama Agung Wibowo belum ada ketika termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sehingga dalil pemohon yang menyatakan sebagai alat bukti baru tentu tidak beralasan,” ucap hakim.

Selain itu, dalam pertimbangan hakim mengungkap, jika termohon sampai hari ini belum menemukan dua alat bukti baru, selain alat bukti yang sudah ada. Sebab, dalam pertimbangan mengungkap, terdapat putusan perkara praperadilan nomor : 3/Pid.Pra/2022/PN Sda menyatakan penetapan Sujayanto tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.

Menurut hakim, kewenangan termohon untuk menetapkan terlapor kembali sebagai tersangka tidak dapat menggunakan semua alat bukti yang telah digunakan. Namun, ungkap hakim, harus ada paling sedikit dua alat bukti yang sah yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya berkaitan dengan materi perkara.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 3 Perma nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan,” ungkapnya.

Hal itu, hakim berpendapat tindakan termohon menerbitkan SP3 atas Laporan Polisi (LP) Nomor LBP/152/11/2020/UM/JATIM tanggal 19 Pebruari 2020 telah dilaksanakan melalui mekanisme dan prosedur memenuhi anturan internal Polri maupun Undang-undang yang berlaku dan beralasan menurut hukum untuk memenuhi kepastian hukum dan rasa keadilan.

Sekedar diketahui, Miftahur Roiyan melaporkan perkara dugaan pemalsuan surat objek tanah seluas 9,85 hektare di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo ke Polresta Sidoarjo pada 2020 silam. Kasus tersebut akhirnya menetapkan tersangka Notaris Sujayanto.

Penetapan tersangka itu akhirnya dipraperadilankan hingga akhirnya dikabulkan oleh hakim PN Sidoarjo yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Perkara praperadilan tersebut diputus pada tanggal 27 Juli 2022 silam. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.