Sidoarjosatu.com – Mantan Kepala desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo, Sya’roni Aliem dituntut 6 Tahun Penjara dan denda Rp.200 juta, subsidair 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Sidoarjo dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi korban Lapindo diluar Peta Area Terdampak (PAT) yang diganti melalui APBN tahun 2013 senilai Rp.297,1 juta.
Terdakwa Sya’roni Aliem dikenakan pasal alternatif, Pasal 8 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Jaksa Penuntut Umum, I Putu Kisnu Gupta, S.H., terdakwa sebagai penyelenggara negara dinyatakan bersalah telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan cara menggelapkan uang senilai Rp. 297,1 juta.
“Menuntut terdakwa dengan tuntutan 6 tahun penjara, denda Rp.200 juta, subsidair 6 bulan penjara,” ujar I Putu Kisnu Gupta, Selasa, (17/10/2023).
Menurut JPU, Terdakwa Sya’roni Aliem sebelumnya didakwa dengan dua pasal yakni pasal 12 huruf (e), subsidair pasal 8 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dari dua pasal tersebut, yang bisa kita buktikan pasal 8 yakni penggelapan uang atas kekuasaannya,” jelasnya.
Sementara untuk barang bukti uang senilai Rp.297 juta diserahkan ke negara. Dan barang bukti yang lain sudah dilampirkan dalam berkas perkara, dan sebagian sudah dikembalikan.
Kasus tersebut bermula saat terdakwa Sya’roni Aliem diangkat menjadi kepala Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo pada tahun 2016 menggantikan kades Abdul Haris. Pada tahun 2019, terdakwa berinisiatif meminta sisa dana pemberian ganti rugi lahan persil 68 d I nomor 482 buku letter c/buku kretek desa Gempolsari yang juga bermasalah hukum (dilakukan penuntutan Kejari tahun 2022) yang masih disimpan oleh pengurus masjid Al-Istiqomah dengan ketuanya yakni Madukha.
Kemudian, terdakwa memerintahkan empat orang untuk menemui Madukha untuk menyampaikan maksud dan tujuan meminjam uang sisa pencairan ganti rugi lahan persil 68 d I nomor 482 buku letter c/buku kretek desa Gempolsari yang masih tersimpan di rekening masjid Al-Istiqomah untuk keperluan pembangunan desa. Dengan alasan dana APBDes yang saat itu dikelola oleh terdakwa tidak mencukupi untuk kebutuhan pembangunan desa.
Setelah mendengar itu, Madukha menyampaikan akan membicarakan persoalan tersebut kepada pengurus takmir masjid. Namun upaya itu mendapat penolakan dari pengurus masjid. Sehingga dana tersebut tidak jadi diberikan kepada terdakwa.
Beberapa waktu kemudian, terdakwa Sya’roni Aliem menyuruh Surahman alias Njin mendatangi Fatchul Mubin untuk meminta uang sisa pencairan tersebut dengan membawa rekaman suara milik terdakwa. Rekaman suara tersebut berisikan jika yang sisa uang ganti rugi tersebut tidak diserahkan, maka jika ada persoalan di kejaksaan tidak akan dibantu dan tidak mau bertanggungjawab.
Merasa khawatir dengan ancaman tersebut pengurus masjid berniat memberikan uang sisa ganti rugi tersebut dengan syarat diserahkan dihadapan seluruh anggota Takmir masjid Al-Istiqomah beserta para tokoh masyarakat. Kemudian pada Kamis, 15 Agustus 2019 dilakukan pertemuan bertempat di Balai Desa Gempolsari dan pada 23 Agustus 2019 di Masjid Al-Istiqomah untuk penyerahan uang tersebut sebesar Rp 297,1 Juta.
Uang tersebut merupakan dana Takmir masjid Al-Istiqomah dari hasil jual tanah dan bangunan TPQ (lahan persil 68 d I nomor 482 buku letter c/buku kretek desa Gempolsari) dari Madukha kepada terdakwa, dengan tujuan nantinya uang sisa pencairan ganti rugi tersebut akan digunakan untuk membeli tanah dan bangunan TPQ yang baru, sebagai pengganti TPQ Al-Istiqomah lama yang telah mendapat ganti rugi dari BPLS
Namun, hingga saat ini realisasi penggunaan dana sebesar Rp.284 juta yang rencananya akan digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan TPQ yang baru tak kunjung terealisasi. Dan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 14 Jul 2022, terdakwa menyatakan bahwa uang senilai Rp.197, 1 Juta digunakan untuk keperluan pribadi, sedangkan sisanya senilai Rp.100 juta diserahkan kepada Jumali untuk pembelian lahan.
Dalam perkara lain, Sya’roni Aliem sudah ditetapkan sebagai tersangka dan siap disidangkan dalam perkara penjualan aset tukar Tanah Kas Desa (TKD) Gedangan yang berada di wilayah Desa Gempolsari. (Had).