,

Nota Pembelaan 4 Terdakwa Eks Kadis P2CKTR, Kuasa Hukum : Seharusnya Penuntut Umum Gunakan KUHAP Baru

oleh -12805 Dilihat
oleh
Foto : Sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan (Pledoi) oleh 4 terdakwa kepala dinas P2CKTR Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, (2/3/2026).

SIDOARJOSATU.COM – Persidangan agenda nota pembelaan (pledoi) empat terdakwa mantan Kepala Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo digelar di Pengadilan Tipikor Juanda. Sidang berlangsung dengan pembacaan pledoi secara bergantian oleh masing-masing penasihat hukum.

Keempat terdakwa tersebut adalah Sulaksono, Dwijo Prawito, Agoes Boedi Tjahjono, dan Heri Soesanto. Mereka didampingi penasihat hukum yang berbeda dalam persidangan tersebut.

Eman Mulyana menjadi kuasa Hukum Heri Soesanto. Descha Govinda menjadi kuasa hukum Agoes Boedi Tjahjono. Sedangkan Nizar Fikri mendampingi Sulaksono dan Dwijo Prawito.

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum kompak menyoroti kejanggalan audit kerugian negara. Descha Govinda mempertanyakan validitas perhitungan kerugian negara sebesar Rp9,7 miliar. Ia menilai terdapat perbedaan signifikan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan saksi di persidangan. Menurutnya, selisih tersebut menjadi dasar kuat untuk menguji ulang kesimpulan auditor.

Baca juga : Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Cacat Audit Inspektorat, Terdakwa Agoes Boedi Menangis Bacakan Pledoi di Tipikor Surabaya

Sementara itu, Kuasa Hukum Nizar Fikri dalam persidangan menekankan bahwa perkara ini harus diperiksa berdasarkan KUHAP 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia merujuk Pasal 361 huruf D Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, karena pemeriksaan terdakwa baru dimulai 13 Februari 2026.

Menurutnya, dengan berlakunya KUHAP baru, konsep alat bukti petunjuk sebagai alat bukti berdiri sendiri tidak lagi dikenal.

“Dengan demikian, uraian penuntut umum mengenai alat bukti petunjuk dalam perkara ini tidak lagi relevan dan tidak memiliki dasar hukum dalam rezim KUHAP 2025,” tegasnya.

Selain itu, Ia juga menyoroti bahwa pengikatan perjanjian kerja sama semestinya merujuk kepada Bupati. Sehingga, para terdakwa dalam pembelaannya, kompak menyatakan tidak pernah menerima aliran dana hasil dugaan korupsi.

“Kami tidak menerima sepeserpun dari dugaan korupsi Rusunawa Tambak Sawah ini,” ujar para terdakwa di hadapan majelis hakim.

Sorotan khusus juga disampaikan kuasa hukum Heri Soesanto, Eman Mulyana. Dalam pledoinya, Eman menegaskan kliennya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara pribadi.

Ia menyebut Heri saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) berdasarkan mandat. Hal tersebut, kata dia, sesuai Pasal 14 ayat (8) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Karena bertindak berdasarkan mandat, pertanggungjawaban hukum tidak dapat dibebankan secara pribadi kepada terdakwa,” tegas Eman di persidangan.

Eman juga menguraikan, saat Heri menjabat Plt Kepala Dinas P2CKTR, tidak terdapat Rencana Kerja (Renja) yang memasukkan Rusunawa Tambaksawah sebagai indikator kinerja dinas.

Baca juga : Tiga dari Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Dituntut Enam Tahun, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi Pekan Depan

Dengan demikian, menurutnya, kewenangan dan fungsi terkait Rusunawa tidak melekat pada kliennya. Selama menjabat, Heri disebut hanya menjalankan perintah Bupati serta berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah. Termasuk dalam proses transisi layanan IMB menjadi PBG.

Ia juga menangani probity audit pengadaan barang serta gugatan fasum-fasos perumahan. Terkait saksi, tim penasihat hukum menilai terjadi error in persona dalam dakwaan jaksa.

Disebutkan, saksi kunci mantan Kepala Desa Tambak Sawah, Turmuji, dinyatakan telah meninggal dunia. Namun enam saksi lain di persidangan menyatakan Turmuji masih hidup dan dapat dihubungi.

Kuasa hukum juga menuding jaksa bersikap diskriminatif dalam menghadirkan saksi. Beberapa nama penting dinilai tidak pernah diperiksa, di antaranya mantan Sekda Sidoarjo periode 2004–2007 Moch. Rochani. Kemudian mantan Pj Bupati 2015–2016 Ec. Jonathan Judianto. Serta pejabat pengelola barang di Dinas P2CKTR tahun 2022.

“Asas equality before the law tidak dijunjung tinggi,” tegas Eman.

Dalam poin lain, kuasa hukum menyebut terdapat error in objecto dalam tuntutan jaksa terkait penyitaan uang Rp350 juta.

Heri disebut telah menyetorkan Rp341 juta ke rekening RPL 165 Kejari Sidoarjo pada 3 September 2025. Namun audit kerugian negara tertanggal 8 September 2025 tidak memperhitungkan setoran tersebut.

Akibatnya, jumlah kerugian negara dinilai tidak berkurang dalam surat tuntutan.

“Hal ini menjadikan surat tuntutan obscuur libel atau kabur,” tambah Eman.

Tim kuasa hukum juga memaparkan potensi pendapatan Rusunawa Tambaksawah berdasarkan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2022. Dari potensi Rp998.280.000, pembagian hasil disebut 30 persen untuk Pemerintah Daerah.

Sebesar 30 persen untuk Pemerintah Desa. Dan 40 persen untuk pengelola.

Target bagi hasil untuk Pemda sebesar Rp299.484.000. Namun bukti transfer ke Kas Daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2022 tercatat Rp309.489.600. Jumlah tersebut lebih tinggi Rp10.005.600 dari target yang ditetapkan.

“Fakta ini menunjukkan penerimaan justru melebihi target,” ujar Eman.

Sementara itu, Heri Soesanto juga menyampaikan pembelaan pribadi secara emosional. Ia mengaku hanya menjalankan tugas jabatan tanpa memperoleh keuntungan pribadi.

“Saya tidak mendapatkan manfaat apa pun, tidak ada insentif. Semua adalah tugas jabatan saya,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim atas kesempatan dan dukungan selama persidangan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum atas pledoi para terdakwa. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.