SIDOARJOSATU.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah Tahun 2008–2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (2/3/2026), berlangsung dramatis. Kuasa hukum terdakwa, Descha Govindha, membeberkan dugaan cacat prosedur dan substansi dalam audit Inspektorat yang menjadi dasar tuntutan jaksa, sementara terdakwa Agoes Boedi Tjahyono membacakan pledoi pribadinya dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.
Dalam agenda pembelaan (pledoi) tersebut, tim penasihat hukum menyoroti perhitungan kerugian negara yang disebut tidak akuntabel dan tidak memiliki dasar fakta materiil yang jelas.
“Ahli mengakui tidak memiliki rincian data penerimaan dan pengeluaran, tidak melakukan validasi data, tidak pernah validasi lapangan, serta tidak menghitung potensi pendapatan sewa Rusunawa Tambaksawah tahun 2008–2022. Bagaimana mungkin hasilnya disebut akuntabel?” ujar Descha di hadapan majelis hakim.
Menurut Descha Govinda, auditor Inspektorat, Hari Sundjaja, tidak melakukan cross check terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan maupun audit sebelumnya oleh Inspektorat Sidoarjo. Bahkan, majelis hakim sempat mempertanyakan fakta materiil dari angka dugaan kerugian negara sebesar Rp9.751.244.222.
“Seharusnya auditor lebih teliti sesuai aturan. Dugaan kerugian negara Rp9,7 miliar itu apa fakta materiilnya?” tegas Descha.
Pembela juga menilai audit tersebut tidak memenuhi prinsip independensi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah serta asas objektivitas dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Selisih audit sebesar Rp1,3 miliar pun disebut tidak wajar dan tanpa bukti kuat. Penjelasan auditor dinilai justru menimbulkan ketidakjelasan baru.
Rumus Perhitungan Dipersoalkan
Salah satu poin krusial dalam pledoi adalah perbedaan rumus perhitungan bagi hasil antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 2010.
Dalam PKS, skema yang disepakati adalah:Pendapatan Bersih (50%) = Penghasilan – Biaya Operasional, dengan biaya operasional meliputi honorarium pengelola, pemeliharaan gedung, serta pajak bumi dan bangunan. Namun, Inspektorat menggunakan pendekatan:Penerimaan – 40% penerimaan.
“Nilai 100 persen penerimaan dikurangi 40 persen penerimaan bukanlah perhitungan bagi hasil sebagaimana PKS tahun 2010. Itu masih komponen penerimaan yang belum dikurangi biaya riil,” ujar Descha.
Akibat penggunaan rumus tersebut, nilai bagi hasil disebut membengkak hingga Rp16.393.868.722, atau 141 persen lebih besar dari potensi pendapatan sewa Rp11.603.520.000.
“Kalau angka bagi hasilnya saja tidak wajar dan tidak akuntabel, maka otomatis perhitungan kerugian negaranya juga tidak wajar,” katanya.
Ia menegaskan, kerugian negara harus nyata dan pasti jumlahnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Perhitungan Inspektorat tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak nyata dan tidak pasti jumlahnya,” tegasnya.
Terkait tuntutan uang pengganti Rp796.673.363, kuasa hukum menyatakan tidak ada bukti terdakwa menikmati hasil korupsi.
“Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jelas menyebut uang pengganti maksimal sebesar harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Faktanya, tidak ada bukti terdakwa menikmati uang tersebut,” kata Descha.
Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi, termasuk Kepala UPTD Rusunawa dan bendahara pengelola, disebut konsisten menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa. Bahkan auditor Inspektorat disebut tidak menemukan aliran dana kepada para kepala dinas.
Ahli tipikor dari Universitas Airlangga juga disebut menegaskan bahwa uang pengganti hanya dapat dibebankan apabila terdakwa terbukti menikmati hasil korupsi.
Menutup pledoi, Descha meminta majelis hakim tidak menjadikan audit yang dinilai cacat sebagai dasar hukum tuntutan.
“Karena audit Inspektorat menggunakan rumus yang salah, maka hasilnya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak layak menjadi dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Disamping itu, pihaknya juga meminta kepada majelis Hakim untuk memerintahkan JPU untuk melengkapi dakwaanya dengan menunjukkan surat kematian dari Alm. Tamudji mantan Kepala Desa Tambaksawah. Alasannya, berdasarkan keterangan dari kepala desa Tambaksawah dan para pengelola rusunawa tambaksawah bahwa yang bersangkutan masih hidup.
“Sedangkan dalam materi dakwaan JPU pada halaman 7 menerangkan bahwa Tamudji sudah meninggal dunia. Sehingga untuk menguatkan agar materi dakwan jaksa tidak terdapat cacat substansi dan kurang para pihak sebagai saksi fakta,” tegasnya.
Tangis Terdakwa: “Saya dan Tiga Terdakwa Lainnya Tidak Pernah Menerima Rp.1 Pun”
Pada bagian akhir persidangan, terdakwa Agoes Boedi Tjahyono membacakan pledoi pribadinya. Dengan suara bergetar, pensiunan aparatur sipil negara itu merefleksikan 31 tahun pengabdiannya sejak 1988 di Departemen Perindustrian hingga menduduki berbagai jabatan strategis di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
“Saya tidak pernah membayangkan setelah 31 tahun mengabdi sebagai aparatur sipil negara, saya akan menutup masa tua saya di ruang sidang ini,” ujarnya.
Ia menyebut tak pernah satu pun tuduhan korupsi melekat selama masa tugasnya. Jaksa sebelumnya menuntut pidana enam tahun penjara, denda Rp400 juta, serta uang pengganti Rp796.673.363. Jaksa juga menyebut adanya dugaan kerugian negara Rp2.390.017.090 dalam pengelolaan rusunawa tahun 2018–2022.
“Saya pensiunan, saya bukan pengusaha, saya dan tiga terdakwa lainnya (sesama mantan kadis) tidak pernah menerima Rp1 pun dari pengelolaan Rusunawa. Tidak ada bukti aliran dana kepada kami. Lalu di mana letak korupsinya?” ucapnya.
Agoes juga mengungkap kondisi kesehatannya yang menurun sejak 2016, termasuk penyakit jantung koroner, prostat, batu ginjal, dan diabetes. Ia mengaku tetap kooperatif menjalani proses hukum dan berterima kasih atas kebijakan penahanan kota yang diberikan karena alasan kesehatan.
“Saya hadir, saya patuh, saya percaya proses hukum, karena saya yakin hukum yang adil tidak akan mengorbankan orang yang tidak bersalah,” katanya.
Di akhir pledoi, ia memohon majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Jika tidak ada keuntungan pribadi, jika tidak ada kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya, maka yang tersisa hanyalah dugaan dan perkiraan, bukan kepastian hukum,” tuturnya. (Had).





