Penerimaan Pajak DJP Jatim II Tembus Rp16,08 Triliun, Tumbuh 25 Persen hingga Juli 2026

oleh -220 Dilihat
oleh
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II), Arridel Mindra, saat pemaparan kepada para undangan. (Sidoarjosatu)

SIDOARJOSATU.COM – Penerimaan pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II terus menunjukkan tren positif. Hingga 31 Juli 2026, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp16,08 triliun atau 44,23 persen dari target penerimaan pajak sepanjang 2026.

Capaian tersebut mencatat pertumbuhan signifikan sebesar 25,04 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Kinerja positif tersebut menjadi indikator bahwa aktivitas ekonomi dan kepatuhan wajib pajak di wilayah kerja DJP Jatim II masih bergerak cukup kuat di tengah dinamika perekonomian nasional.

Pertumbuhan penerimaan pajak tersebut sekaligus memperlihatkan kontribusi sektor ekonomi di wilayah Jatim II yang terus berkembang dan memberikan dampak terhadap peningkatan penerimaan negara.

BACA JUGA: 21 Lapak Kawasan Krengseng Krian Dibabat, Pemkab Sidoarjo Putus Jejak Lokalisasi

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II), Arridel Mindra, mengatakan peningkatan penerimaan pajak tidak lepas dari membaiknya tingkat kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak dinilai menjadi salah satu kunci dalam menjaga sekaligus mendorong kinerja penerimaan negara.

“Kanwil DJP Jatim II berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp16,08 triliun atau 44,23 persen dari target penerimaan tahun 2026,” ujar Arridel saat Media Gathering dan Briefing 2026 di Aula Majapahit Kanwil DJP Jatim II di Jalan Juanda Sidoarjo, Selasa (4/8/2026).

Hal tersebut, tambah Arridel, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, penerimaan tersebut tumbuh sebesar 25,04 persen.

Pasalnya, capaian tersebut menjadi gambaran positif atas kinerja penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jatim II. Sehingga pertumbuhan penerimaan juga menunjukkan adanya perbaikan kepatuhan sekaligus menguatnya sinergi antara otoritas pajak, wajib pajak, dan para pemangku kepentingan dalam mendukung penerimaan negara.

BACA JUGA: Pemdes Wonokasian Tegaskan Tetap Dampingi Keluarga ODGJ, Perawatan Berlanjut di Lamongan

Secara nasional, penerimaan pajak hingga 31 Juli 2026 tercatat mencapai Rp1.209,6 triliun atau 51,31 persen dari target penerimaan pajak tahun ini.

Sedangkan di Jatim, Ia menyebut bahwa realisasi penerimaan pajak mencapai Rp63,64 triliun atau 44,03 persen dari target yang telah ditetapkan.

Sementara itu, struktur penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jatim II masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dengan kontribusi sebesar 31,55 persen, dan disusul PPN Impor sebesar 26,39 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar 17,17 persen.

“PPh Pasal 21 memberikan kontribusi sebesar 10,03 persen terhadap total penerimaan. Sedangkan PPh Pasal 22 Impor menyumbang 5,57 persen,” ujar Arridel.

Jika dilihat berdasarkan sektor usaha, industri pengolahan menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jatim II dengan porsi mencapai 56,10 persen. Sektor perdagangan besar dan eceran berada di posisi berikutnya dengan kontribusi 21,64 persen.

BACA JUGA: DPRD Sidoarjo Soroti Serapan Anggaran 2025, SILPA Capai Rp680,6 Miliar

Adapun sektor administrasi pemerintahan menyumbang 7,48 persen, disusul sektor konstruksi sebesar 2,10 persen. Sementara sektor usaha lainnya memberikan kontribusi sebesar 12,67 persen terhadap total penerimaan pajak.

Tak hanya dari sisi penerimaan, kinerja kepatuhan formal wajib pajak juga menunjukkan tren peningkatan. Hingga 31 Juli 2026, Kanwil DJP Jawa Timur II telah menerima sebanyak 740.070 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025.

Jumlah tersebut terdiri atas 671.253 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan 68.817 SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.

“Capaian ini menjadi salah satu indikator meningkatnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” pungkasnya. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.