Polisi Tangkap Lima Remaja Viral Lakukan Aksi Kekerasan di Desa Ngelom 

oleh -734 Dilihat

Sidoarjosatu.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus lima remaja yang melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak dibawah umur di kawasan Lapangan Rusunawa, Desa Ngelom, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Penangkapan itu dilakukan setelah beredarnya video aksi kekerasan terhadap korban.

Kelima remaja yang diamankan itu diantaranya, A.A.P, 18 tahun, M.A. 17 tahun, M.R.M. 16 tahun, F.A.F. 17 tahun dan R.A.G. 16 tahun. Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan aksi kekerasan itu terjadi pada Rabu, (15/5/2024) siang. Aksi tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian setelah video berdurasi beberapa menit viral di media sosial.

“Korbannya adalah AVH masih berusia 16 tahun. Dan pelakunya sebagian besar juga anak dibawah umur. Namun yang kami rilis hari ini AAP berusia 18 tahun,” ujar Kompol Agus Sobarnapraja, Senin, (20/5/2024) lalu.

Adapun motif yang dilakukan para tersangka, kelima pelaku tidak terima lantaran korban yang bukan warga perguruan silat memakai kaos perguruan tertentu dan memposting di status whatsapp dengan kata-kata yang dianggap mengejek.

“Aksi itu kemudian direkam oleh salah satu rekan mereka dan viral di media sosial,” jelasnya.

Akibat kekerasan fisik tersebut, korban mengalami luka memar pada rahang kanan bawah, lengan kiri punggung bawah dan luka lecet pada tengkuk. Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi yakni satu buah handphone, pakaian pelaku dan sandal.

“Satu tersangka dilakukan penahanan di rutan Polresta Sidoarjo untuk penyidikan lebih lanjut. Sedangkan keempat lainnya diserahkan ke Balai Pemasyarakatan khusus,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku  dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana yakni secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka, dengan Ancaman Hukuman pidana penjara 7 (Tujuh) tahun, Atau Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak Ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.