Satsamapta Polresta Sidoarjo Musnahkan BB Miras Tipiring 2025, Kasus Naik, Penindakan Diperketat

oleh -378 Dilihat
oleh
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Cristian Tobing, dan Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Mohammad Zainur Rofik. (zal/Sidoarjo satu.com)

SIDOARJOSATU.COM – Satuan Samapta (Satsamapta) Polresta Sidoarjo memusnahkan barang bukti (BB) minuman keras (miras) hasil penindakan tindak pidana ringan (tipiring) sepanjang periode Januari hingga Desember 2025.

Langkah ini menjadi wujud transparansi sekaligus komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), serta melindungi kesehatan publik di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari pengungkapan berbagai kasus miras tipiring yang ditindak melalui patroli rutin setiap hari.

Baca juga: Polemik Makam Dadakan di Istana Mentari Memanas, DPRD Sidoarjo Hadapkan Legalitas dan Kemanfaatan Sosial

Penindakan tersebut dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menekan potensi gangguan kamtibmas di ruang publik.

Kegiatan patroli melibatkan Unit Turjawali, Unit Raimas, Unit Dalmas, serta Pamobvit Satsamapta. Pengamanan juga diperkuat melalui Patroli Perintis Presisi dan kegiatan harkamtibmas bersama Kompi Siaga Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menegaskan, penindakan terhadap peredaran miras dan pelanggaran tipiring lainnya dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan.

Menurutnya, miras kerap menjadi pemicu gangguan keamanan sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca juga: Sepanjang 2025, Kejari Tanjung Perak Torehkan Kinerja Gemilang dan Raih Sejumlah Penghargaan

“Patroli dan penindakan kami lakukan secara terus-menerus, baik preventif maupun represif, untuk menekan pelanggaran di ruang publik,” ujar Kombes Pol Christian Tobing saat konferensi pers, Selasa (30/12/2025) kemarin.

Berdasarkan data rekapitulasi penindakan, sepanjang 2025 tercatat 141 kasus tipiring. Jumlah tersebut meningkat dua kasus atau 1,43 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 139 kasus.

Kemudian, rincian penindakan menunjukkan kasus miras mencapai 95 kasus pada 2025, meningkat signifikan dari 77 kasus pada 2024.

Sementara pelanggaran mabuk di tempat umum justru menurun, dari 16 kasus pada 2024 menjadi 6 kasus pada 2025.

Untuk kategori anak jalanan (anjal) dan pengemis, tercatat 17 kasus pada 2025, naik dari 7 kasus pada tahun sebelumnya.

Baca juga: Usai Kureksari Rampung, Bupati Sidoarjo Subandi Kecewa Progres Betonisasi Kedungrejo–Wadungasri

Sebaliknya, pelanggaran penggunaan knalpot brong pada jam malam mengalami penurunan dari 31 kasus pada 2024 menjadi 19 kasus pada 2025. Pelanggaran penggunaan trotoar dan bahu jalan juga turun dari 8 kasus menjadi 4 kasus.

Meski sejumlah pelanggaran menunjukkan tren penurunan, Kapolresta menegaskan bahwa meningkatnya kasus miras serta anjal dan pengemis menjadi perhatian serius jajaran Polresta Sidoarjo.

“Ke depan, langkah pencegahan akan terus kami perkuat melalui patroli dialogis, penegakan hukum yang tegas namun humanis, serta sinergi dengan instansi terkait dan partisipasi aktif masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap, pemusnahan barang bukti miras ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya miras dan pentingnya menjaga ketertiban umum. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.