Sidang Korupsi Rusunawa Tambaksawah, Para Mantan Sekda Sidoarjo Dicecar di Persidangan

oleh -758 Dilihat
oleh
Saksi Andjar Surjadianto dan Terdakwa Heri Soesanto, saat menunjukkan barang bukti di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan. (zal/Sidoarjosatu.com)

SIDOARJOSATU.COM – Sidang lanjutan di PN Tipikor Surabaya, pada Senin (5/1) atas perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, kembali menguak fakta-fakta krusial.

Empat saksi dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, terdiri dari tiga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo dan satu mantan Kepala UPT Rusun Dinas P2CKTR.

Perkara ini menjerat empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo sebagai terdakwa, yakni Sulaksono, Dwijo Prawito, Agoes Boedi Tjahjono, dan Heri Soesanto.

Adapun saksi yang dihadirkan adalah Andjar Surjadianto, Joko Sartono, dan Ahmad Zaini, yang ketiganya mantan Sekda Sidoarjo, serta Agus, mantan Kepala UPT Rusun Dinas P2CKTR.

Baca juga: Warga Medalem Tulangan Geger, Kakek 60 Tahun di Sidoarjo Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pencabulan Anak

Dari keempat saksi tersebut, Andjar Surjadianto menjadi sosok yang paling sering dicecar pertanyaan. Mantan Pj Sekda yang juga menjabat Kepala Inspektorat Sidoarjo itu harus menjalani pemeriksaan maraton oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum terdakwa, hingga Majelis Hakim.

Andjar menjadi sorotan lantaran Inspektorat Sidoarjo di bawah kepemimpinannya disebut sebagai pihak pertama yang melakukan audit terkait dugaan kerugian negara akibat salah kelola Rusunawa Tambaksawah, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di bawah sumpah, Andjar mengungkapkan bahwa audit dilakukan setelah BPK menemukan indikasi permasalahan pada tahun 2022, yang kemudian dirilis secara resmi pada 2023.

“Sejak saat itu kami menindaklanjuti dengan melakukan audit terhadap Rusunawa Tambaksawah,” ujar Andjar di hadapan Majelis.

Ia juga menjelaskan, pasca temuan BPK pada 2023, telah dilakukan pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan rusunawa yang ditandatangani oleh Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, selaku Kepala Dinas P2CKTR sebagai pengguna barang.

Sementara PKS sebelumnya, yakni tahun 2006 dan 2010, ditandatangani mantan Bupati Win Hendarso, serta PKS tahun 2018 oleh mantan Bupati Saiful Ilah.

Lebih lanjut, Andjar menyebut penetapan pengguna barang atas bangunan milik daerah dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo. Untuk Rusunawa Tambaksawah, pengguna barang ditandatangani oleh Kepala Dinas P2CKTR sekarang.

Baca juga: Libas Persinga Ngawi, Persida Sidoarjo Digelontor Bonus, Puji Daryo Soroti Disiplin Taktik dan Keamanan Laga

Terkait mekanisme audit, Andjar menjelaskan Inspektorat bekerja berdasarkan permintaan pihak terkait yang kemudian membentuk tim audit.

Kata Andjar, tim tersebut bertugas menghitung potensi kerugian negara beserta parameter perhitungannya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci detail perhitungan karena hal itu merupakan kesepakatan tim.

“Jika laporan audit sudah selesai, baru saya tanda tangani, lalu saya laporkan kepada pihak yang meminta audit, yakni BPK,” jelasnya.

Pernyataan Andjar memantik polemik ketika penasihat hukum terdakwa menanyakan susunan tim audit. Andjar mengaku lupa siapa saja anggota tim tersebut dan hanya mengingat jumlahnya sekitar empat hingga lima orang.

“Saya lupa siapa saja, yang jelas 4–5 anggota,”pungkasnya. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.