Sidang Perdana Gugatan Debitur vs WOM Finance Ditunda, Tergugat Tak Hadirkan Kuasa Hukum Resmi

oleh -267 Dilihat
oleh
Suasana persidangan di PN Surabaya, antara debitur dan pihak PT Wom Finance. (Sidoarjosatu.com)

Surabaya, SIDOARJOSATU.COM – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan seorang debitur terhadap PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM Finance) di Pengadilan Negeri Surabaya terpaksa ditunda. Jumat (27/2/2026).

Penundaan dilakukan karena pihak tergugat tidak menghadirkan kuasa hukum resmi sebagaimana ketentuan persidangan. Perkara dengan Nomor 186/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut sejatinya memasuki agenda sidang pertama.

Namun, alih-alih menghadirkan advokat yang dibuktikan dengan surat kuasa dan identitas resmi, pihak WOM Finance hanya mengirimkan stafnya.

Baca juga:Ditagih di Gereja dan Dilaporkan ke Polisi, Debitur Gugat WOM Finance ke PN Surabaya

Saat persidangan dibuka, majelis hakim menanyakan kehadiran dan legalitas kuasa dari Tergugat I, II, dan III. Majelis secara tegas meminta surat kuasa serta identitas resmi kuasa hukum yang mewakili.

“Kuasa saudara, identitasnya?” tanya majelis hakim di ruang sidang pada Kamis (26/2).

Perwakilan yang hadir berdalih surat kuasa masih dalam proses pengiriman. Majelis hakim kemudian menegaskan bahwa apabila tergugat menggunakan kuasa hukum, maka surat kuasa wajib didaftarkan sebelum sidang digelar.

“Sidang ditunda sampai 5 Maret 2026. Sebelum sidang berikutnya, surat kuasa harus sudah didaftarkan. Jika tidak menggunakan kuasa hukum, maka prinsipal dari tergugat wajib hadir langsung,” tegas majelis.

Baca juga:Ramadan 1447 H, Alfamart Wings Group dan Bank Aladin Bagikan 60 Ribu Paket Warteg Gratis di 34 Kota

Situasi semakin menjadi sorotan ketika perwakilan WOM Finance tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Advokat (KTA) maupun Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat.

Saat diminta menunjukkan identitas, yang ditunjukkan justru Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga majelis memutuskan menunda persidangan.

Sementara itu, Sunarti, penasehat hukum penggugat dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Sidoarjo, menyayangkan sikap pihak tergugat yang dinilai tidak memahami atau mengabaikan prosedur hukum acara.

“Ini forum pengadilan. Majelis hakim mewakili negara dalam menegakkan hukum. Kami menilai pihak WOM Finance dan para tergugat seakan tidak memahami prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sunarti usai persidangan.

Ia juga menyoroti ketidaksiapan pihak tergugat yang hadir tanpa kelengkapan dokumen advokat. “Ketika ditanya kartu identitas advokat, yang ditunjukkan malah SIM. Akibatnya, sidang harus ditunda hingga 5 Maret 2026,” tambahnya.

Baca juga:Tiga dari Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Dituntut Enam Tahun, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi Pekan Depan

Diketahui, gugatan PMH tersebut telah didaftarkan sejak 12 Februari 2026 dengan Nomor 186/Pdt.G/2026/PN Sby oleh KHYI Sidoarjo selaku kuasa hukum debitur.

Selain menggugat secara perdata, pihak penggugat juga telah melayangkan surat pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait persoalan yang disengketakan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 5 Maret 2026 dengan agenda memastikan kehadiran prinsipal atau kuasa hukum sah dari pihak tergugat. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.