Sinergi Pemkab Sidoarjo dan Bea Cukai, Ribuan Rokok Ilegal Dimusnahkan, Lakukan Pengawasan dan Pembinaan Pelaku Usaha

oleh -57 Dilihat
oleh
Pemusnahan rokok ilegal. (Sidoarjosatu)

SIDOARJOSATU.COM – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Bea Cukai Sidoarjo kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan rokok ilegal yang dirangkaikan dengan edukasi penanganan BKC ilegal serta sosialisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026.

Kegiatan yang digelar di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Sidoarjo, Desa Candipari, Kecamatan Porong, Rabu (24/6/2026), dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana.

Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana bersama instansi terkait saat menunjukkan barang bukti rokok ilegal yang disita. (Sidoarjosatu)

Acara tersebut juga dihadiri jajaran Forkopimda, Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, serta perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur.

BACA JUGA: Umsida Gandeng SMSI, Siapkan Mahasiswa Hadapi Industri Media Digital dan Tantangan Era Siber

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, menegaskan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal harus diimbangi dengan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha agar dapat menjalankan usahanya secara legal, sehat, dan berkelanjutan.

Sehingga menurutnya, keberadaan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Sidoarjo menjadi solusi strategis bagi para pelaku industri hasil tembakau untuk memperoleh pendampingan dalam pengurusan perizinan, pemenuhan ketentuan di bidang cukai, hingga pengembangan usaha dan perluasan pemasaran produk.

“SIHT merupakan solusi nyata yang dihadirkan pemerintah. Kami tidak hanya fokus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, tetapi juga memberikan ruang pembinaan bagi para pelaku usaha agar dapat berkembang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mimik.

Selain itu, melalui fasilitas yang tersedia di SIHT, mereka dapat berusaha secara legal, nyaman, dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Ia menambahkan, pembangunan SIHT merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung keberlangsungan industri hasil tembakau, khususnya sektor usaha kecil dan menengah.

BACA JUGA: Diduga Kuasai Lahan Milik Warga, Kades Terpilih Sidokepung Dilaporkan ke Polisi

Oleh karena itu, selain menjadi instrumen untuk menekan peredaran rokok ilegal, kawasan ini juga diharapkan mampu memperkuat daya saing industri kecil menengah (IKM), membuka lapangan kerja, menggerakkan perekonomian masyarakat, serta mendukung penataan kawasan industri yang selaras dengan ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, diwaktu sama, Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan sekaligus pemusnahan rokok ilegal tidak terlepas dari sinergi yang kuat antara Bea Cukai, Pemda, APH, dan partisipasi aktif masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Menurutnya, DBHCHT merupakan instrumen penting yang manfaatnya dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program strategis, mulai dari penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, pembinaan industri hasil tembakau, peningkatan kualitas bahan baku, hingga penguatan sektor kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA: Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus OTT Pungli Perangkat Desa di Tulangan Sidoarjo

“Pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sekaligus memastikan penerimaan negara dari sektor cukai dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Rudy.

Sebagai bagian dari kegiatan tersebut, pemusnahan barang bukti rokok ilegal diawali dengan pembakaran simbolis di kawasan SIHT Sidoarjo.

Disisi lain, juga dilakukan pemusnahan barang bukti secara menyeluruh dengan menggunakan fasilitas insinerator milik PT PRIA (Putra Restu Ibu Abadi) di Ngoro, Mojokerto. Proses pemusnahan juga dilakukan sesuai prosedur dan standar lingkungan yang berlaku hingga barang bukti hancur dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis.

Kendati demikian, Pemkab Sidoarjo bersama Bea Cukai Sidoarjo juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: DPRD Sidoarjo Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Gogol Urangagung, Pengembang Komitmen Tuntaskan Pembayaran Ganti Rugi

Berharap juga masyarakat tidak memproduksi, memperjualbelikan, maupun mengedarkan rokok ilegal, baik yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, salah peruntukan, maupun memanfaatkan pita cukai bekas.

Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai, kata Rudy, akan terus diperkuat guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Hal ini sebagai wujud untuk melindungi konsumen, serta menjaga penerimaan negara yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. (Adv/zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.