Sri Setyo Pertiwi Opname, Jaksa Batal Hadirkan Terdakwa Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Tulangan Sidoarjo

oleh -2417 Dilihat
oleh
Terdakwa Sri Setyo Pertiwi, diatas kursi roda saat persidangan pada Kamis (26/2/2026).(Sidoarjosatu. com)

SIDOARJOSATU.COM — Sidang perkara dugaan korupsi dalam proses penjaringan dan rekrutmen perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo tahun 2025 ditunda.

Persidangan dengan agenda untuk pembacaan perlawanan atau eksepsi terdakwa Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik terpaksa ditunda karena terdakwa tidak hadir dengan alasan sakit.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, pada Kamis (5/3/2026), itu sejatinya menjadi kelanjutan dari agenda sebelumnya yang memuat dakwaan JPU.

Namun, persidangan tidak dapat dilanjutkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyampaikan bahwa terdakwa sedang menjalani perawatan di rumah sakit di wilayah Sidoarjo.

Ironisnya, selain terdakwa tidak hadir, tim penasihat hukum Sri Setyo Pertiwi juga tidak tampak di ruang sidang.

JPU Kejari Sidoarjo, Citra Anggun Annisa, menjelaskan bahwa kondisi kesehatan terdakwa menjadi alasan utama penundaan sidang.

Baca juga:Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Jaringan Internasional, Warga Krembung Sidoarjo Ditangkap

“Sidang eksepsi hari ini tidak bisa dilaksanakan karena terdakwa sakit dan sedang opname di rumah sakit di Sidoarjo,” ujar Anggun saat dikonfirmasi usai menjalani persidangan lain, Kamis (5/3).

Sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di kawasan Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus.

Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan selama satu minggu ke depan dan meminta terdakwa dapat hadir pada sidang berikutnya agar proses hukum perkara tersebut dapat dilanjutkan.

“Kita tunda satu minggu ke depan atas perkara terdakwa Sri Setyo Pertiwi di PN Tipikor Surabaya,” ujar hakim dalam persidangan.

Kasus ini sendiri menyeret nama Sri Setyo Pertiwi yang didakwa terlibat dalam praktik dugaan jual beli jabatan dalam proses penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa mengaku mampu mengatur dan meloloskan peserta seleksi perangkat desa melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur. Untuk meloloskan peserta, terdakwa disebut meminta uang sebesar Rp50 juta per orang.

Perempuan yang beralamat di Perumahan Puri Surya Jaya, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo itu juga meminta uang pelicin kepada yang ditransfer secara bertahap ke rekening BCA atas nama Sri Setyo Pertiwi. Total dana yang diterima terdakwa disebut mencapai Rp770 juta.

Jaksa juga mengungkap bahwa perbuatan tersebut tidak dilakukan sendiri. Terdakwa diduga bersama sejumlah pihak lain, yakni Sochibul Yanto, Adin Santoso, Santoso, Samsul Anam, Suwito, Zainal Abidin, serta Kamadi, menerima uang yang diduga sebagai hadiah atau janji untuk memengaruhi keputusan dalam proses seleksi perangkat desa.

Baca juga:Komplotan Pencuri Brankas Bersenpi Lintas Provinsi Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo

“Total dana yang diduga mengalir dalam perkara ini mencapai Rp1.099.830.000,” ungkap JPU.

Atas perbuatannya, Sri Setyo Pertiwi, bersama-sama didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama, serta juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan gratifikasi yang diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun, serta pidana tambahan berupa perampasan aset hasil tindak pidana. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.