SIDOARJOSATU.COM — Kepala Desa Kemiri, Novi Ari Wibowo, angkat bicara mengenai sejumlah isu yang berkembang terkait pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Desa Kemiri, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Ia memberikan klarifikasi soal kekosongan struktur organisasi KSM, tunggakan pembayaran ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jabon, hingga polemik status lahan TPS yang dipakai dan desakan warga yang menginginkan pergantian pengurus.
Menurut Novi, kekosongan struktur dalam Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) selaku pengelola TPS3R harus segera diisi dan dilengkapi. Pasalnya, pembenahan kelembagaan ini penting agar operasional TPS3R bisa berjalan lebih optimal.
Terkait tunggakan pembayaran ke TPA Jabon, Novi menyebut bahwa hal tersebut bukan berarti KSM mangkir dari kewajiban.
“Itu hanya penundaan pembayaran, karena memang kami meminta dispensasi. Dana tersebut digunakan terlebih dahulu untuk mempercepat pembangunan fasilitas TPS, seperti tungku pembakaran dan atap tempat penampungan sampah,” jelasnya.
Ia menambahkan, penggunaan anggaran tersebut dilakukan karena dana desa yang semestinya mendukung pembangunan TPS belum dapat dicairkan hingga saat ini.
Menyoal keberadaan lahan TPS3R, Novi mengungkapkan bahwa lokasi yang digunakan saat ini merupakan lahan tangkis dan merupakan milik desa, namun belum tercatat sebagai aset desa karena belum memiliki landasan hukum yang sah.
“Jadi, secara kepemilikan masih milik desa, tapi belum menjadi aset resmi karena belum ada dasar hukumnya,” katanya.
Terkait adanya desakan dari warga untuk mengganti pengurus TPS3R dalam pertemuan pada Senin 30 Juni 2025, Novi mengaku memahami aspirasi tersebut, namun pihaknya masih mempertanyakan dasar dari permintaan itu.
“Waktu pertemuan, memang ada keinginan warga agar pengurus diganti, tapi saya belum melihat apa dasar yang kuat untuk melakukan (ganti pengurus) itu,” ujarnya.
Soal retribusi sampah yang dibayarkan masyarakat kepada KSM, Novi menyatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
“Aturannya mengikuti kebijakan dari DLHK. Kalau ada pertanyaan lebih lanjut, bisa ditanyakan langsung ke pengurus KSM,” pungkasnya. (Had)






