Sidoarjosatu.com – Eks Kepala SMK Baiturrohman Jember, Eny Rustiana salah satu terdakwa dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, nyaris mencabut seluruh keterangannya dalam Berisi Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik kepolisian. Eny mengaku bahwa saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim pada waktu itu, dalam keadaan tidak bugar atau sehat.
Pengakuan itu disampaikan terdakwa Eny Rustiana saat menjadi saksi mahkota untuk Terdakwa Syaiful Rachman, dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang Sari Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/10/2023) siang.
Kepada Majelis Hakim, Eny mengungkapkan bahwa saat itu, kondisi tubuhnya tidak bugar karena usai menjalani operasi caesar. Dan ia harus menjalani pemeriksaan hingga malam hari sekitar pukul 19.00 WIB.
“Tidak benar di BAP. Saya habis operasi, saya disidik sampai jam 7 malam. Karena saya tidak merasa korupsi,” ujar Eny Rustiana.
Selain itu, Eny mengaku belum sepenuhnya puas dengan hasil BAP yang secara terpaksa ditandatangani. Mendengar keterangan Eny, Hakim Ketua Arwana kembali bertanya upaya Eny Rustiana saat itu menjelaskan kondisi kesehatan tubuh yang tidak bugar tersebut kepada penyidik kepolisian.
“Saya sudah sampaikan kalau saya sudah diperiksa. Penyidik bicara apa saja, ya saya iya kan,” jelasnya.
Meninjau kesaksian Eny, Hakim Ketua Arwana kemudian menginstruksikan kepada pihak JPU untuk mengkonfrontasi temuan kesaksian dalam sidang kali ini kepada pihak penyidik kepolisian.
“Kenapa bisa sudah mengaku tidak memungkinkan diperiksa tapi masih tetap diperiksa. Pelanggaran kode etik itu,” tegas Hakim Ketua Arwana.
Sementara Hakim Anggota Agus mempertanyakan mengenai bukti surat hasil pemeriksaan medis yang baru dijalani Eny.
“Habis operasi sesar perut. Diperiksa di Madiun baru 4 hari. Sekali diperiksa (Polda Jatim). Saya habis operasi gak bisa jalan. Tidak ada. (Surat bukti kesehatan yang ditunjukkan ke penyidik),” jawab Eny atas pertanyaan Hakim Anggota, Agus.
Sementara itu, JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah mengatakan, pihaknya akan mengakomodasi rekomendasi yang disampaikan oleh Hakim Ketua Arwana untuk menghadirkan penyidik kepolisian untuk mengonfirmasi temuan kesaksian yang disampaikan Eny. Namun, pihaknya masih akan menyesuaikan jadwal agenda sidang pemeriksaan saksi dan ahli yang telah ada.
Ia memperkirakan pemeriksaan penyidik lepis dapat dijadwalkan setelah agenda pemeriksaan ahli dan saksi a de charge yang akan diajukan pihak penasehat hukum (PH) kedua terdakwa.
“Iya di persidangan lanjutan nanti akan kami konfirmasi. Karena minggu depan kami akan fokus pada keterangan ahli,” tambah JPU.
Syaiful Rachman dan Eny Rustiana, didakwa dengan dakwaan Pasal 2, subsidair Pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Had).