Terungkap! Penggarap Lahan TKD Bluru Kidul Sidoarjo Merupakan Mantan Kades Desa Kendalsewu Kecamatan Tarik

oleh -994 Dilihat
oleh
Hengky, Sekdes Desa Bluru Kidul Sidoarjo. (Sidoarjosatu.com)

SIDOARJOSATU.COM – Tanah Kas Desa (TKD) milik Pemerintah Desa (Pemdes) Bluru Kidul yang terletak di Desa Kendalsewu, Kecamatan Tarik, kini tengah menjadi sorotan setelah terbongkar bahwa mantan Kepala Desa (Kades) Kendalsewu bernama Heru, telah menggarap lahan tersebut tanpa sepengetahuan Pemdes Bluru Kidul terlebih dahulu.

Menurut Hengky, Sekretaris Desa Bluru Kidul Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo menyampaikan bahwa Pemdes sudah melakukan survei ke lokasi lahan sawah yang digarap, yang kebetulan sudah ditanami tebu berumur sekitar tiga bulan.

“Kami sempat terkejut saat mengetahui lahan tersebut sudah digarap, padahal tidak ada izin resmi yang diberikan oleh Pemdes Bluru Kidul,” ujar Hengky.

Pak Heru, beliau juga dikenal sebagai suami dari Kepala Desa Kendalsewu saat ini, yang beralasan bahwa ia mengalami kesulitan dalam berkomunikasi dengan Pemdes Bluru Kidul saat itu.

Saat ditemui, Pak Heru mengungkapkan permohonan maafnya dan menjelaskan kendala komunikasi yang terjadi.

Baca juga: Kasus Bullying SMK Swasta di Sidoarjo Berakhir Damai, Tanggung Jawab Sekolah Dipertanyakan

“Setelah kali kedua kunjungan kami, dan bertemu Pak Heru akhirnya mengakui kesalahannya dan memberikan surat pernyataan bahwa dirinya telah menggarap tanah tersebut,” lanjut Hengky.

Selain itu, pembahasan mengenai nilai sewa tanah juga menjadi titik penting dalam penyelesaian kasus ini. Sebelumnya, pihak penggarap menawarkan biaya sekitar Rp4 juta per hektare per tahun.

Namun, Pemdes Bluru Kidul mengajukan penawaran lebih tinggi, yaitu Rp5,5 juta per hektare per tahun ditambah pajak.

Tawaran tersebut diterima oleh Pak Heru, dan kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk membayar sewa lahan pada akhir Februari 2026.

Baca juga: Aset Terpendam Terungkap, Desa Bluru Kidul Miliki Tanah 8 Hektare di Tarik Sidoarjo Bernilai Potensi Besar

Lahan yang terletak di Desa Kendalsewu ini memiliki luas sekitar 8 hektare, dan meskipun awalnya terjadi ketegangan, kedua pihak akhirnya menemukan titik temu melalui kesepakatan yang menguntungkan.

Kepada awak media, Hengky menegaskan bahwa meskipun masalah komunikasi menjadi akar permasalahan, Pemdes Bluru Kidul berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.

“Kami akan lebih aktif dalam melakukan pemantauan dan komunikasi dengan desa-desa sekitar untuk mencegah kesalahpahaman semacam ini,” tegas Hengky.

Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan komunikasi yang lebih terbuka antara Pemdes dan masyarakat, terutama dalam hal pengelolaan aset desa yang menyangkut kepentingan banyak pihak.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Bongkar Pagar Akses Jalan antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City

Sebelumnya, keberadaan aset bernilai besar itu baru diketahui setelah Pemerintah Desa Bluru Kidul bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan.

Selama bertahun-tahun, aset tersebut tidak termanfaatkan lantaran tidak memiliki penyewa dan tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan desa.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Bluru Kidul, M. Anas Soleh, mengungkapkan bahwa penelusuran dilakukan setelah dirinya menemukan data administrasi aset desa yang tercatat berada di wilayah Tarik, namun tidak pernah menghasilkan pemasukan.

“Kami melakukan pengecekan langsung ke lokasi setelah mengetahui ada data aset tanah di Tarik yang sudah lama tidak ada penyewanya,” ujar Anas, saat dikonfirmasi di Kantor Pemdes Bluru Kidul, pada Selasa (13/1/2026). (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.